SUARACELEBES.COM, TAKALAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Takalar menetapkan pasangan Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re sebagai pemenang Pilkada Takalar pada rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih di Kantor KPUD Takalar, Jl Mallontara Deng Maro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatam Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2017).
KPU menetapkan pasangan SK-HD pemenangPilkada Takalar setelah Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan incumbent Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) di MK, Tanggal 26 april lalu.
SK-HD yang datang ke kantor KPU bersama partai pengusung PKS, NasDem dan PKB, juga rombongan tim pemenangan serta simpatisan yang mengawal jalannya sidang penetapan oleh KPU.
Ketua KPUD Takalar, Jusallim Sammak mengatakan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, KPU Takalar wajib menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lambat setelah 3 hari pembacaan amar putusan di Mahkamah Konstitusi.
“Dan hari ini, Sabtu 29 April 2017 adalah hari terakhir pasca pembacaan amar putusan di MK tanggal 26 April 2017 lalu,” kata Jusallim.
Olehnya, Jusallim langsung menetapkan pasangan Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re (SK-HD) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih melalui SK yang dia bacakan.
“Menetapkan pasangan nomor urut dua, saudara Syamsari Kitta sebagai Bupati dan saudara Achmad Dg Se’re sebagai Wakil Bupati Takalar periode tahun 2017 sampai 2022,” kata Jusallim saat membacakan Surat Keputusan.
Penetapan tersebut disambut riuh tepuk tangan oleh sejumlah pendukung pasangan Syamsari Kitta – Achmad Dg Se’re.
Syamsari Kitta selaku Bupati terpilih menyampaikan “Insya Allah saya bersama pak HD akan merangkul semua pihak terutama pihak yang kalah untuk bersama- sama membangun kabupatenTakalar yang lebih maju, sejahtera dan Akuntabel”. Ungkap SK di Kantor KPU Takalar.
Setelah acara penetapan oleh KPU selesai, pasangan SK-HD bersama rombongan bergeser ke Mesjid Agung Takalar untuk melaksanakan Sholat Dhuhur dan menyapa pendukung dan simpatisan.(*)