SUARACELEBES.COM, PINRANG – Aksi unjuk yang berlangsung beberapa waktu lalu, tepatnya pada Jumat 25 Oktober 2019 di depan Kantor Gubernur Sulsel dengan tuntutan yang menolak keberadaan perusahaan tambang pasir PT Alam Sumber Rezeky (ASR) yang beroperasi di bantaran sungai saddang Kabupaten Pinrang. Kemudian pernyataan yang sama diungkapkan kembali pada
aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Pinrang Senin 28 Oktober 2019.
Terkait aksi penolakan tersebut mendapat tanggapan dari Penasehat Hukum PT ASR, Jamaluddin Rustam mengatakan bahwa penolakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah hal yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum.
Menurut Jamaluddin, PT. ASR adalah perusahan berbadan hukum yang dalam usaha bidang penambangannya memiliki Izin lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
“Kenapa PT ASR terus-menerus dihalang-halangi bahkan didemo berkali-kali, sementara kami ini adalah penambang yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Resmi dan Sah yang dikeluarkan oleh Instansi dan Pejabat yang berwenang”. Ujar Jamaluddin Selasa (29/10/2019).
Ia menambahkan izin itu antara lain WIUP, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Eksplorasi, yang telah diproses secara prosedural dengan beberapa rekomendasi, mulai dari Surat Rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan – Jenneberang. PT. ASR dalam hal ini ikut melakukan normalisasi sungai, Rekomendasi Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai perwujudan komitmen PT. ASR untuk tetap menjaga lingkungan dan melestarikan lingkungan dalam aktivitas penambangannya serta persyaratan lainnya.
“Seluruh proses sudah dilalui sehingga terakhir keluarlah Izin Produksi artinya secara hukum PT. ASR sebagai penambang yang memiliki izin Usaha Pertambangan dan legalitas haruslah mendapatkan perlindungan hukum”. tegas Advokat yang juga Dewan Kehormatan PERADI ini.
Ia melanjutkan, bahwa bila kita melihat fakta di lapangan, pernyataan adik-adik terpelajar dalam unjuk rasa kemarin itu sangat tidak berdasarkan data dan fakta, oleh karena kami yang notabene penambang legal yang sampai detik ini terus dihalang-halangi oleh oknum masyarakat untuk melakukan
penambangan pasir, sementara para penambang yang tanpa izin dibiarkan melakukan aktivitas sesuka hatinya.
“Ada apa dengan ini semua ? siapa perusak lingkungan yang
sebenarnya ? Apakah kami yang telah mengantongi izin sejak tahun 2017 tapi sampai sekarang terus dihalangi bahkan disuruh berhenti ataukah mereka para penambang illegal/ tanpa izin yang sudah beroperasi puluhan tahun dengan tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang masif”. Imbuhnya.
Saat ini pihak PT ASR akan melakukan langkah langkah hukum tetkait adanya tindakan penghalang halangan dari oknum masyarakat setempat dengan melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisia daerah Sulsel dan Polrestabes Kabupaten Pinrang.(*)