Pengukuhan ini bertujuan untuk menghindari dan menghilangkan serta memberantas praktik praktik pungutan liar di Kabupaten Sidrap.
“Tujuannya untuk menjaga pemerintah yang akuntabel, bertanggung jawab dan tidak meresahkan masyarakat. Ini bukan saja pemkab, tapi juga melibatkan polisi, TNI, kejaksaan, pemkab dan lain sebagainya,” ujar RMS.
Dia menegaskan bahwa satgas ini harus bertugas dengan sebaik baiknya dan tidak pandang bulu jika ada yang menerapkan pungli. “Kalau ada Aparat Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan pungli langsung ditindak sesuai aturan,” tegas RMS.
Bupati Sidrap dua periode ini mengatakan, praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi; Intelijen, Pencegahan, Penindakan; dan Yustisi.