banner dprd mkassar
HUKUM  

Sidang Eksepsi, Ini Pengakuan Jusman Terdakwa Penikaman Polisi Di Balaikota

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBE.COM, MAKASSAR – Jusman, terdakwa kasus penikaman terhadap Anggota Kepolisian Satuan Direktorat Sabhara Polda Sulsel, kembali didudukkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cening Budiana, Senin 30 Januari 2017

Dalam persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jusman, Salasa Albert membacakan eksepsi yang menjelaskan beberapa keberatan terdakwa bersama kuasa hukumnya. Salah satunya ialah adanya penghapusan pasal 17 KUHAPidana, sebaliknya malah menambahkan pasal 354, yang sebelumnya tidak diterapkan dalam penyidikan.

“kita sudah siapkan untuk pemeriksaan karena pasal 17 itu, tapi ternyata dalam dakwaan dihapus, dan justru menambahkan pasal 354 yang tidak pernah ada dalam penyidika,” jelasnya

Sejalan dengan pembacaan eksepsi di persidangan, Akhmad Riyanto yang juga anggota tim kuasa hukum Jusman menjelaskan bahwa barang bukti yang diduga digunakan oleh Jusman untuk menikam korban hingga saat ini belum berada di tangan tim penyidik.

“barang buktinya saja dek tidak ada di tangan penyidik, mereka hanya punya bukti pengakuan dan sepasang baju dan celana, padahal dugaan kuat kematian korban kan katanya karena tikaman badik,” rinci Akhmad

Bukan hanya itu, hasil visum terhadap korban kata Akhmad, menunjukkan bahwa terdapat dua luka di tubuh korban, ada di Pinggang dan di Punggung. Sementara pihak kepolisian tidak melanjutkan penyidikan dengan mengotopsi tubuh korban untuk memastikan penyebab kematian.

“Hasil visum kan ada dua luka, sementara pengakuan terdakwa hanya menikam satu kali, nah pertanyaannya luka yang satu itu perbuatan siapa? bisa sajakan itu yang jadi penyebab kematian,” tegasnya

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan Anggota Satpol PP Pemkot Makassar diduga menusuk sebilah badik berukuran 15 centimeter ke bagian vital, pinggang sebelah kiri korban, Bripda Michael Abraham. Akibat penusukan itu, korban mengalami luka robek dan meninggal dunia.

Usai mendengar pembacaan Eksepsi oleh tim Kuasa Hukum terdakwa, Hakim Cening Budiana kemudian memberi waktu selama satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberi jawaban hasil nota keberatan terdakwa hari ini.

 

 

 

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU