SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membebaskan 37 dari 40 orang yang sebelumnya ditangkap oleh Kodam XIV Hasanuddin terkait dugaan penipuan online di Kabupaten Sidrap.
Ke-37 orang tersebut dibebaskan pada Sabtu malam (26 April) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan digital forensik. Pembebasan ini dikarenakan tidak adanya laporan resmi dari korban yang mengaitkan mereka dengan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik, menjelaskan bahwa setelah hampir 24 jam pemeriksaan, ke-37 orang tersebut dipulangkan kepada keluarga mereka. Proses digital forensik terhadap perangkat mereka akan tetap berlanjut. “Untuk 37 orang lainnya, mengingat hampir 24 jam telah berlalu, maka pada pukul 23.50 Wita malam ini, mereka akan kami kembalikan kepada keluarganya sambil tetap melanjutkan upaya digital forensik,” ujar Kombes Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel.
Langkah Polda Sulsel ini mendapat apresiasi dari pengamat hukum Universitas Muslim Indonesia, DR. Imran Eka Saputra. Ia menilai tindakan kepolisian tersebut sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Langkah kepolisian daerah Sulsel dalam tidak menetapkan tersangka sudah tepat, dan ini sudah sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku. Bahwa kalau tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup maka orang harus dilepas kecuali ditemukan peristiwa kejahatan dan dua alat bukti permulaan yang cukup maka sudah bisa ditetapkan tersangka,” jelas DR. Imran.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpedoman pada prinsip-prinsip hukum acara pidana, termasuk hak asasi manusia (HAM) tersangka. “Untuk menjamin HAM seseorang, dia harus dilepas, jangan sampai ditahan. Ini justru menjadi masalah hukum baru. Tidak boleh asal-asalan menetapkan tersangka, harus sesuai aturan hukum pidana yang berlaku,” tambahnya.
Tiga orang lainnya yang masih diperiksa oleh Polda Sulsel kemungkinan masih terkait dengan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Polda Sulsel berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan.