SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Enam terdakwah pembunuhan terhadap Ali Imran, warga BTN Pao-pao yang terjadi di jalan andalas pada Mei 2016 lalu, kembali didudukkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Enam terdakwa yakni Reskiyadi, Reski panjang, Firmansyah, Waldy, Ullas dan Erwin. Mereka mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda dari JPU, Reskiyadi dan Erwin dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun, sementara Reski panjang dituntut 18tahun penjara dan tiga terdakwa lain yakni Ullas, Firmansyah dan Waldy di tuntut 17 tahun penjara.
Kuasa Hukum terdakwa Erwin, Asis Dumpa menerangkan bahwa tuntutan yang diberikan JPU terhadap erwin termasuk berat, karena dalam pasal 340 KUHP diatur hukuman berupa kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara, dan hal ini ia berikan terhadap erwin yang merupakan satu-satunya terdakwa yang menyerahkan diri dalam kasus ini.
“kami menganggap ini terlalu berat untuk seorang terdakwa yang menyangkal seluruh yang dituduhkan terhadap dirinya, apalagi si erwin ini satu-satunya terdakwa yang menyerahkan diri,” ujar Asis Dumpa
Dalam perkara ini, enam terdakwa tersebut diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Ali Imran, warga BTN Pao-pao yang ditemukan tewas di Jalan Andalas pada 18 Mei 2016 lalu.
Ali Imran meregang nyawa dengan kondisi yang berlumuran darah dan terdapat anak busur yang tertancap di badannya. Belum diketahui motif jelas dari pembunuhan ini, namun pihak JPU menduga aksi pembunuhan terhadap Ali Imran didasari karena dendam dari salah satu terdakwa.
Hingga saat ini, masih ada satu orang yakni Gunawan, yang juga diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Ali Imran yang masih berstatus buron. (SEN)