banner dprd mkassar
HUKUM  

Tidak Terima Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Erwin Mengamuk di Pengadilan

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Ruang sidang Sultan Hasanuddin Pengadilan Negeri Makassar seketika riuh, usai dibacakannya berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan terhadap Ali Imran. Keluarga salah satu terdakwa, Erwin mengamuk karena tidak menerima tuntutan yang diberikan JPU terhadap anaknya.

Erna, ibu kandung Erwin mengaku sangat tidak menerima tuntutan yang diberikan untuk anaknya yang merupakan tulang punggung keluarga. Ia menyangkal Erwin terlibat dalam pembunuhan tersebut, karena tidak mengenal korban.

“ini erwin tidak kenal siapa itu korban, dia juga tidak ada dilokasi kejadian, kenapa dituntut 20 tahun, saya tidak terima itu,” ujar Erna yanf berderai air mata

Selain itu, Erna juga menambahkan bahwa anaknya sengaja menyerahkan diri karena merasa tidak bersalah dan ingin membukti bahwa dia bukanlah pembunuh Ali Imran.

“dia ji sendiri yang menyerahkan diri, terdakwa lain semua ditembak karena mau melarikan diri. Dia mau buktikan kalau dia tidak membunuh makanya dia menyerahkan diri,” tambahnya

Erwin, salah satu terdakwa Kasus pembunuhan terhadap Ali Imran yang terjadi di Jalan Andalas pada Mei 2016 lalu. Erwin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar sore ini, (30/11/12) di Pengadilan Negri Makassar. (SEN)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU