SUARACELEBES.COM, TAKALAR -Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional BPN telah melakukan Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pembangunan bendungan Pamukkulu Kab. Takalar, dihadiri Wakil Bupati Takalar H. Achmad Dg. Se’re,S.Sos. Bertempat di Aula Kantor Camat Polut Takalar. Kamis, 31 Mei 2018.
Wakil Bupati Takalar dalam sambutannya berharap agar warga yang lahannya termasuk dalam kawasan pembangunan Bendungan Pamukkulu dapat ikhlas menerima ganti rugi yang diberikan Pmerintah pusat karena semua ada mekanisme.
“Ini merupakan proyek dari Pemerintah Pusat yang tentunya bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat nantinya, untuk itu saya harap warga dapat bekerjasama dengan Pemerintah dan aparat terkait. Jangan mudah terprovokasi kepada oknum yang ingin mengacaukan suasana”. Jelas H. Achmad dg. Se’re.
Sementara itu, Kepala BPN Takalar Nurlelah Hidayanti,SH dalam laporannya menjelaskan bahwa Tim Apraisal membayarkan ganti rugi kepada 73 pemilik lahan dari 93 bidang tanah yang masuk dalam kawasan pembangunan bendungan yang layak dibayarkan ganti rugi.
“Total lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan bendungan sebanyak 200 hektar, 100 hektar diantaranya masuk dalam kawasan hutan lindung milik kementarian kehutanan. Sedangkan 100 hektar diantaranya merupakan lahan pertanian milik warga.” Terang kepala BPN Takalar tersebut.
Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K, Dandim 1426/Takalar Letkol Inf Ardi Sukatri, Kabid PJSA Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Ir. Marva, MP, Anggota Komisi I DPRD Takalar H. Basri Timung, SE turut hadir mengawal musyawarah penyerahan ganti rugi tersebut.(*)