Oleh: Muh Vikram Syahrir (Aktivis Pemuda Sulawesi Selatan)
SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat kembali ditunjukkan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pinrangmelalui pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Pinrang. Langkah ini patut diapresiasi sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat kecil.
Sebagai aktivis pemuda di Sulawesi Selatan, saya memandang bahwa tindakan Unit Tipidter Polres Pinrang bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan upaya strategis melindungi hak ekonomi rakyat .BBM bersubsidi adalah instrumen kebijakan negara yang dibiayai oleh APBN untuk menopang sektor-sektor produktif rakyat—nelayan, petani, UMKM, dan transportasi publik. Ketika subsidi ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak berhak, maka yang dirampas adalah hak hidup masyarakat luas .
Penyalahgunaan BBM bersubsidi menimbulkan efek domino yang serius: kelangkaan di tingkat akar rumput, kenaikan biaya produksi rakyat kecil, hingga distorsi harga yang merusak stabilitas ekonomi lokal. Karena itu, pengungkapan kasus oleh Unit Tipidter Polres Pinrang harus dibaca sebagai langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi yang sistematis.
Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki landasan hukum yang kuat dan tegas , antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) .
Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan serius dengan ancaman pidana berat.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur secara rinci siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi dan mekanisme pendistribusiannya.Penyimpangan dari peruntukan dan sasaran distribusi merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses pidana.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam kondisi tertentu, praktik penimbunan, pemalsuan dokumen, atau kerja sama terstruktur dapat dijerat pasal-pasal penipuan, pemalsuan, dan turut serta melakukan kejahatan.
Dengan dasar hukum tersebut, langkah Unit Tipidter Polres Pinrang telah berada on the right track ,sekaligus memperlihatkan keberanian aparat dalam menghadapi kejahatan yang kerap melibatkan modal besar dan jaringan luas.
Saya mendorong agar penegakan hukum ini tidak berhenti pada satu kasus , tetapi dilakukan secara berkelanjutan dan tanpa tebang pilih. Transparansi proses hukum dan keterbukaan informasi kepada publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Pemuda Sulawesi Selatan dan elemen masyarakat sipil lainnya siap memberikan dukungan moral dan pengawasan publik agar penegakan hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi benar-benar memberikan efek jera.
Akhir kata, apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Tipidter Polres Pinrang. Semoga langkah tegas ini menjadi contoh bagi wilayah lain, bahwa hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kepentingan segelintir pihak.









