SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terhadap Kejaksaan Tinggi Sulsel. Hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah dan memerintahkan penyidik segera membebaskannya dari tahanan.
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.
“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan tersebut sebelumnya didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP-59 dan P-34/B.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah. Dengan demikian, seluruh upaya paksa yang dilakukan Kejati Sulsel terkait penahanan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusan selanjutnya, hakim memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera melepaskan Bahtiar dari tahanan pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.
“Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing,” kata hakim.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros atau tempat penahanan lainnya sesaat setelah putusan praperadilan dibacakan.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” tegas hakim.
Dengan putusan tersebut, status tersangka dan penahanan Bahtiar Baharuddin dinyatakan tidak sah. Namun, putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan pokok perkara. Penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum kembali sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan didukung alat bukti yang sah.









