banner dprd mkassar
HUKUM  

Praperadilan Bahtiar Dikabulkan,  Kejati  Sulsel Kaji Putusan dan Siapkan Penyidikan Lanjutan Kasus Bibit Nanas

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Kajati Sulsel melalui, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel tidak sah. Namun demikian, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap perkara tersebut pada prinsipnya masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan hakim dalam putusan praperadilan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Langkah yang akan ditempuh mencakup penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Menurut Kejati Sulsel, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sesuai koridor hukum yang berlaku dengan tetap menghormati setiap putusan pengadilan,” demikian penegasan Kejati Sulsel.

PDAM Makassar