SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan setelah MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, para pemohon yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun yang berpotensi terjadi akibat berlakunya norma yang diuji.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada hingga saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu, sekaligus tetap menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/6/2026).
Dalam permohonannya, keempat mahasiswa tersebut menguji Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Mereka berpendapat frasa “secara langsung dan demokratis” masih menyisakan ruang tafsir yang berpotensi membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Permohonan tersebut diajukan di tengah kembali mencuatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurut para pemohon, perubahan mekanisme itu berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa argumentasi para pemohon lebih didasarkan pada kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan kebijakan di masa mendatang, bukan pada adanya kerugian konstitusional yang bersifat nyata, spesifik, dan berkaitan langsung dengan berlakunya norma yang diuji.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memastikan ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tetap berlaku. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung masih menjadi sistem yang sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.









