banner dprd mkassar

DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Amankan Lahan 15 Hektare di Manggala Usai Menang di MA

Screenshot

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hartono (Fraksi PKS), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera mengambil langkah konkret untuk mengamankan lahan seluas sekitar 15 hektare di Kecamatan Manggala yang telah dinyatakan sebagai milik pemerintah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hartono menegaskan, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti dengan pengamanan fisik di lapangan agar aset daerah tidak kembali dikuasai pihak lain.

“Kami meminta agar lahan tersebut segera diamankan. Bentuk pengamanannya dapat dilakukan melalui pemagaran seluruh aset pemerintah kota sehingga kepemilikannya jelas dan terlindungi,” ujar Hartono.

Menurutnya, pengamanan aset merupakan langkah penting untuk menjaga aset milik pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Senada dengan itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin (Fraksi PKS), juga meminta Pemkot Makassar segera mengamankan aset daerah di kawasan Manggala setelah memenangkan sengketa hukum tersebut.

Azwar menilai kemenangan di pengadilan harus diikuti dengan langkah nyata, tidak hanya untuk melindungi aset pemerintah, tetapi juga memastikan pemanfaatannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tindak lanjut terhadap putusan pengadilan harus segera dilakukan. Aset yang telah menjadi milik pemerintah perlu dijaga dan dikelola untuk kepentingan publik,” katanya.

Terkait keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, Azwar meminta pemerintah mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan penegakan aturan.

Menurutnya, proses penertiban tetap perlu dilakukan karena lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Namun, sebelum mengambil tindakan, pemerintah diharapkan membangun komunikasi dan dialog dengan warga guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan semua pihak.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kota Makassar dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Perkara tersebut berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, 3, 4, 5, dan 6 Karuwisi dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemkot Makassar untuk segera melakukan pengamanan dan penataan aset daerah di kawasan tersebut.

PDAM Makassar