banner dprd mkassar

DPRD Makassar Terima Usulan Munafri Soal Perubahan Aturan Aset Daerah

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah melalui Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Jumat (28/8/2026).

Rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Munafri mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kota Makassar dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menyempurnakan sejumlah ketentuan terkait tata kelola barang milik daerah.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” jelas Munafri.

Ia menyebut perubahan dilakukan secara selektif dan terukur, termasuk mengubah sejumlah pasal serta menambahkan ketentuan baru.

Substansi perubahan mencakup kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, pengamanan administrasi, fisik dan hukum, hingga proses penilaian, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan aset.

Regulasi tersebut juga memperkuat pengelolaan dokumen kepemilikan aset serta menghadirkan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen evaluasi.

Munafri berharap perubahan aturan ini dapat mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya.

Selain menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru, penyusunan Ranperda tersebut juga menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Munafri menegaskan, pembaruan regulasi aset menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas pemerintahan.

“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya.

PDAM Makassar