banner dprd mkassar

BPOM Perkuat Kebijakan Berbasis Bukti, Taruna Ikrar: Lindungi Masyarakat, Dorong Dunia Usaha Berdaya Saing

SUARACELEBES.COM, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat transformasi pengawasan obat dan makanan melalui kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Langkah tersebut diwujudkan melalui forum diseminasi dan perencanaan analisis kebijakan bertajuk “Menenun Kebijakan: Bergerak Bersama Mengurai Tantangan dan Menciptakan Solusi” di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kantor BPOM, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kompleksitas pengawasan obat dan makanan menuntut kebijakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga berbasis data, adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, kolaborasi pemerintah, akademisi, pakar, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan.

“Melalui diseminasi ini, BPOM ingin memastikan setiap hasil analisis kebijakan tidak hanya menjadi dokumen kajian, tetapi bertransformasi menjadi acuan operasional bagi lintas sektor. Pengawasan obat dan makanan yang kuat harus mampu menjamin kebutuhan kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung daya saing dunia usaha di bidang obat dan makanan,” ujar Taruna Ikrar.

Nama “Menenun Kebijakan” dipilih untuk menggambarkan filosofi penyusunan kebijakan yang berkualitas. Sebagaimana kain yang terbentuk dari berbagai benang yang dirajut secara teliti, kebijakan publik juga membutuhkan perpaduan data, bukti ilmiah, pengalaman lapangan, aspirasi masyarakat, kebutuhan pelaku usaha, serta perspektif lintas sektor. Seluruh unsur tersebut harus “ditenun” menjadi regulasi yang utuh dan memberikan manfaat nyata.

Dalam forum tersebut, BPOM mendiseminasikan tujuh hasil analisis kebijakan, meliputi Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Tahun 2025; Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha (IKPU) Tahun 2025; Indeks Kesadaran Masyarakat (IKM) Tahun 2025; legalitas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dalam proses izin edar; pengelolaan benturan kepentingan di BPOM; risiko keamanan pangan etilen oksida (EtO) dan 2-kloroetanol (2-CE) pada pangan olahan; serta implementasi Pedoman Sampling dan Pengujian Tahun 2025.

Hasil analisis tersebut dibedah dalam talkshow “From Data to Impact: Pengawasan Obat dan Makanan yang Lebih Bermakna” bersama akademisi dan praktisi kebijakan publik Trubus Rahardiansah dan Cashtry Meher. Pembahasan menyoroti bagaimana data dan hasil analisis kebijakan dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat sistem regulatori, mulai dari pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga setelah produk berada di masyarakat (post-market).

Tidak hanya mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan, BPOM juga mulai mempersiapkan agenda kebijakan tahun 2027. Melalui forum konsultasi publik bersama pakar keamanan pangan Dedi Fardiaz dan Sekretaris Badan Pembangunan Kebijakan Kesehatan Etik Retno Wiyati, BPOM membahas enam calon topik analisis kebijakan prioritas.

Topik tersebut mencakup recall dan pemusnahan sediaan farmasi dan pangan olahan, efektivitas pengawasan berbasis risiko, pengawasan pangan olahan yang dikemas ulang (repacking), pengawasan pangan olahan pada kelompok usaha menengah dan rendah, dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat terhadap bahan obat dan obat impor asal Amerika Serikat yang beredar di Indonesia, serta penguatan pengawasan secara daring.

Semangat kolaborasi lintas sektor semakin diperkuat dengan kehadiran Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, perwakilan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) Donny Ermawan Taufanto, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti. Forum juga dihadiri jajaran pimpinan BPOM, pakar dan staf khusus Kepala BPOM, pejabat fungsional ahli utama, pimpinan 116 unit kerja BPOM dari seluruh Indonesia, asosiasi pelaku usaha, akademisi, serta praktisi kebijakan publik.

Kolaborasi tersebut ditandai secara simbolis melalui penanaman “Pohon Kebijakan” oleh Kepala BPOM bersama pimpinan kementerian dan lembaga. Pohon itu menjadi simbol bahwa kebijakan BPOM harus berakar kuat pada bukti empiris, tumbuh melalui kolaborasi, mengayomi kepentingan masyarakat, dan menghasilkan buah berupa manfaat yang berkelanjutan.

Momentum tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran dua buku karya Taruna Ikrar, yakni “2 Tahun Kepemimpinan Menjulang Membumi Mengakar” dan “NeuroLeadership”. Kedua buku diilustrasikan sebagai “buah” dari Pohon Kebijakan yang merepresentasikan perpaduan ilmu pengetahuan, pengalaman kepemimpinan, dan transformasi kelembagaan.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa tantangan pengawasan ke depan semakin kompleks. Perdagangan lintas negara, digitalisasi, perkembangan kecerdasan artifisial, inovasi obat dan pangan, serta perubahan pola konsumsi masyarakat membutuhkan regulator yang mampu bergerak cepat tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan landasan ilmiah.

Karena itu, BPOM terus mendorong pengawasan dari hulu hingga hilir yang semakin berbasis risiko, transparan, dan akuntabel. Perlindungan kesehatan masyarakat juga harus berjalan beriringan dengan fasilitasi kemudahan berusaha, inovasi, serta hilirisasi produk dalam negeri.

“Kebijakan yang baik bukan sekadar menghasilkan aturan. Kebijakan harus menghasilkan dampak. Data menjadi akarnya, kolaborasi menjadi kekuatannya, dan perlindungan masyarakat menjadi buah akhirnya,” tegas Taruna Ikrar.

Melalui forum “Menenun Kebijakan”, BPOM menegaskan bahwa regulasi masa depan tidak dapat dibangun oleh satu institusi semata. Pemerintah, akademisi, dunia usaha, praktisi, dan masyarakat harus bergerak bersama untuk menciptakan sistem pengawasan obat dan makanan yang semakin kuat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

PDAM Makassar