SUARACELEBES.COM, WAJO — Bupati Wajo Andi Rosman menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna VI, Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (15/9/2026) malam.
Dalam penyampaiannya, Andi Rosman terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Wajo atas dukungan, masukan, dan saran terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Ketiga Ranperda tersebut masing-masing Rancangan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wajo Energi Jaya.
Menjawab pandangan Fraksi NasDem terkait penurunan target pajak daerah, Andi Rosman menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap realisasi penerimaan pada tahun berjalan.
“Salah satunya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tenaga listrik. Pada 2026, target penerimaan sektor tersebut dianggarkan meningkat signifikan sebesar Rp5 miliar,” ujar Andi Rosman.
Namun, berdasarkan evaluasi berjalan, pertumbuhan penerimaan diperkirakan hanya berada pada kisaran Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.
Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah menyesuaikan target penerimaan tahun 2027 dengan potensi yang dinilai lebih realistis.
Andi Rosman menegaskan, Pemkab Wajo tetap berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui digitalisasi dan intensifikasi pemungutan pajak.
“Salah satu langkah yang direncanakan pada 2027 adalah mendorong pembayaran pajak daerah melalui QRIS dan kanal digital hingga 70 persen bagi wajib pajak restoran dan hotel kategori mikro-menengah,” katanya.
Terkait perubahan Perda PDRD, pemerintah daerah, kata Andi Rosman, akan mempertimbangkan peningkatan PAD dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Setiap perubahan objek, subjek, tarif dasar pengenaan maupun mekanisme pemungutan akan didukung kajian yang tepat,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Wajo akan memperkuat digitalisasi pemungutan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), meningkatkan kualitas basis data pajak dan retribusi, serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Sementara terkait Wajo Energi Jaya, Andi Rosman menegaskan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bukan semata-mata tujuan akhir, melainkan momentum untuk melakukan pembenahan perusahaan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, seluruh utang, kewajiban kepada pihak ketiga, serta perkara hukum yang masih berjalan akan diidentifikasi dan diverifikasi melalui proses due diligence sebelum dilakukan pengalihan aset maupun kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah tetap terlindungi serta tidak menjadikan APBD sebagai sumber pembiayaan tanpa batas.
Ke depan, Wajo Energi Jaya diarahkan memiliki business plan yang realistis, pengurus yang profesional, tata kelola yang kuat, target kinerja yang jelas, serta kontribusi terhadap PAD yang dapat diukur.
Menutup penyampaiannya, Andi Rosman berharap pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami terhadap dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” tutup Andi Rosman.









