SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Selisih antara kebutuhan dan kemampuan pasokan listrik di Sulawesi Selatan menjadi perhatian dalam rapat reses Anggota DPD RI Andi Waris Halid. Berdasarkan data September yang dipaparkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beban puncak listrik mencapai sekitar 2.105 megawatt (MW), sementara kemampuan pasokan yang tersedia sekitar 1.940 MW.
Selisih sekitar 165 MW tersebut mengemuka dalam pertemuan di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (14/10/2026). Rapat menghimpun aspirasi dan materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi beserta perubahannya.
Pembahasan mencakup keandalan pasokan listrik, ketergantungan pembangkit pada ketersediaan air, kebutuhan lahan untuk infrastruktur ketenagalistrikan, pengawasan bahan bakar minyak bersubsidi, hingga perlindungan masyarakat dalam pelaksanaan transisi energi.
Dalam forum yang dipimpin Waris Halid tersebut, Dinas ESDM menyampaikan bahwa ketahanan energi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah menghadapi tantangan, khususnya pada musim kemarau.
Penurunan ketersediaan air berdampak terhadap kemampuan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) menghasilkan listrik. Dalam paparan itu, sejumlah kabupaten disebut masih mengalami pemadaman bergilir.
Dinas ESDM menjelaskan bahwa pembangkit berbasis energi air memiliki kontribusi sekitar 35 persen terhadap daya mampu pembangkit. Namun, kemampuan tersebut mengalami penurunan signifikan ketika pasokan air berkurang pada musim kemarau.
Kondisi ini menjadi tantangan dalam menjaga keandalan pasokan sekaligus memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Di sisi lain, pengembangan energi baru dan terbarukan serta pengurangan ketergantungan pada energi fosil juga perlu terus didorong.
Karena itu, evaluasi pasokan dan pengembangan sumber energi alternatif perlu mempertimbangkan karakteristik daerah. Ketersediaan sumber energi dan perubahan kondisi musim menjadi bagian penting dalam perencanaan kebutuhan listrik.
Perwakilan PT PLN dalam rapat tersebut turut menjelaskan bahwa berkurangnya ketersediaan air menyebabkan kendala pada sejumlah PLTA. Penurunan kemampuan produksi pembangkit tersebut memengaruhi pasokan listrik yang dapat disalurkan kepada masyarakat.
Sebagai langkah mitigasi jangka pendek, PLN melakukan optimalisasi pembangkit listrik tenaga diesel untuk membantu memenuhi kebutuhan. Namun, upaya tersebut perlu disertai perencanaan jangka panjang guna menjaga keandalan sistem kelistrikan di wilayah Sulawesi.
Selain persoalan pasokan, PLN memaparkan kebutuhan lahan sekitar 4.330 hektare untuk mendukung pemenuhan kebutuhan listrik se-Sulawesi. Dalam pembahasan itu, turut disampaikan kebutuhan lahan sekitar 300 hektare untuk satu lokasi pengembangan tertentu.
Penyediaan lahan menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa lokasi berpotensi bersinggungan dengan kawasan hutan sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor, kesesuaian tata ruang, dan kejelasan perizinan.
PLN juga menyampaikan pembahasan alternatif lokasi di Kabupaten Bulukumba, termasuk lahan persawahan, serta koordinasi dengan PT Perkebunan Nusantara terkait lahan sekitar 300 hektare di Kabupaten Takalar.
Penentuan lokasi perlu memperhatikan kedekatan dengan gardu induk agar penyambungan ke sistem kelistrikan dapat dilakukan secara efektif. Persoalan lahan dengan demikian menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dan penguatan pasokan listrik.
Di bidang distribusi energi, perwakilan PT Pertamina menekankan perlunya penguatan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, agar tepat sasaran.
Perbedaan harga energi disebut dapat memengaruhi peralihan konsumsi masyarakat. Disparitas harga juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan distribusi dan praktik pengambilan keuntungan secara tidak semestinya.
Pertamina menyampaikan perlunya koordinasi antara pemerintah dan badan usaha terkait, penguatan pengawasan, serta evaluasi mekanisme penyaluran. Langkah tersebut diperlukan agar subsidi energi dapat diterima masyarakat yang berhak.
Sementara itu, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Arfiandi Anas, S.H., menekankan pentingnya memperkuat pengembangan energi terbarukan di Sulawesi Selatan.
WALHI menilai persoalan pasokan listrik perlu menjadi dasar untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan. Kesulitan pasokan tidak seharusnya menjadi alasan untuk kembali bergantung pada energi fosil.
Kerangka hukum yang mendukung pengembangan energi terbarukan juga menjadi sorotan. WALHI menilai regulasi perlu diperkuat agar memberikan kepastian hukum dan mendukung percepatan transisi energi yang berkeadilan.
Dalam aspek sosial, WALHI mengingatkan bahwa kebijakan energi harus memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan tidak seharusnya membuat masyarakat tersingkir atau menanggung dampak yang tidak proporsional.
WALHI turut menyampaikan informasi mengenai dugaan kriminalisasi terhadap tujuh petani di Kabupaten Luwu Timur. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman mengenai kronologi, konteks persoalan, serta kaitannya dengan kebijakan energi dan pengelolaan sumber daya alam.
DPD RI diharapkan dapat mendorong kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan dan pengembangan energi memperhatikan perlindungan hak warga.
Berbagai masukan dalam reses Andi Waris Halid tersebut menjadi bahan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah. Keandalan listrik, ketepatan penyaluran subsidi, kesiapan lahan, dan percepatan energi terbarukan menjadi perhatian bersama dalam upaya memperkuat ketahanan energi Sulawesi Selatan.









