TAKALAR, SUARACELEBES.COM – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar dengan tegas menolak pengalokasian anggaran untuk aplikasi ANITA dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Keputusan ini diambil berdasarkan regulasi serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang kuat.
Penolakan tersebut didasari oleh pelanggaran fatal terhadap prinsip dasar penganggaran daerah. Pihak Banggar menilai keberadaan aplikasi ANITA bermasalah, baik secara administratif, nomenklatur, maupun tahapan perencanaan anggaran yang berlaku.
Inti dari pelanggaran ini adalah ditemukannya praktik pelaksanaan kegiatan yang mendahului proses perencanaan. Aplikasi ANITA diketahui telah dibangun dan dioperasikan terlebih dahulu sebelum perencanaan serta alokasi anggarannya disetujui dan ditetapkan dalam APBD.
Anggota Banggar DPRD Takalar mengibaratkan praktik ini seperti pembangunan fisik yang sudah selesai dan digunakan masyarakat, namun dokumen perencanaan serta anggarannya baru disusun belakangan. Pola penyusunan anggaran seperti ini dinilai merusak dan merugikan akuntabilitas publik.
DPRD Takalar menegaskan bahwa mekanisme penganggaran daerah harus berjalan sesuai dengan tahapan yang diatur oleh undang-undang—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Mengesahkan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan tanpa perencanaan awal akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Takalar.
Atas pertimbangan hukum, regulasi, dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, Banggar DPRD Kabupaten Takalar sepakat untuk mencoret usulan anggaran aplikasi ANITA dari APBD Perubahan tahun ini. DPRD juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk senantiasa taat asas dan mematuhi tata kelola penganggaran yang benar demi menjaga keutuhan daerah.









