SUARACELEBES.COM, MAKASSAR-Petahana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Telah mengerahkan pihak Kelurahan dan Rukun Warga (RW) dalam mengumpulkan Kartu tanda penduduk. Keterlibatan Lurah dan RW yang dilakukan secara massif tersebut mendapat protes dari Gerakan Nurdin Halid Satu Tujuan (GNH-17).

Menurut Sekretaris Tim Hukum GNH – 17, Jhon Ardiansyah keterlibatan Lurah dan RW dalam pengumpulan KTP dan Pengisian Formulir untuk Kandidat maju melalui jalur independen itu jelas adalah pelanggaran dan tidak bisa dilakukan pembiaran.
“Apa yang dilakukan oleh Lurah dan RW untuk Paket DIAmi, dalam mengumpulkan KTP itu jelas pelanggaran,” Kata pria yang akrab disapa Jhon itu, warkop Phoenam, jalan Boulevard Makassar, Rabu (14/11/2017).
Jhon mengatakan tindakan Lurah dan RW tersebut tidak bisa dilakukan pembiaran, Panwas Kota Makassar harus melakukan tindakan antisipasi dini. “Panwas harus melakukan pengawasan, jangan lakukan pembiaran, karena ini dapat memicu kerawanan terjadinya konflik,” kata Jhon.
Jhon menegaskan jika Panwas tidak mempu memalukan tindakan tegas, akan mempolisikan Panwas. “Kalau panwas terus lakukan pembiaran terkait pengumpulan KTP yang dilakukan Lurah dan RW, kami akan polisikan Panwas,” tegasnya.
Diketahui melalui video rekaman yang berdar, RW 006, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappoccini, pihak RW mengerahkan tukang becak dengan membawa formulir dukungan calon Independen, masuk ke rumah warga dan meminta mengisi formulir dukungan dan foto copy KTP.
“Siapa yang suruhko? Saya disuruh sama pak RW 06 untuk warga isi ini formulir, setelah diisi disetor di kelurahan Tidung,” jawab Roki yang membagikan formulir jalur perseorangan di Wilayah RW 006 Tidung itu, Minggu (12/11/2017).
Selain membawa formulir, Roki juga terlihat membawa brosur pasangan bakal calon Walikota Makassar Danny – Indira Mulyasari Paramastuti, atau paket yang dikenal dengan tagline DIAmi.
Sebagaimana diketahui, untuk maju melalui jalu Independen harus ada dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan, disertai foto kopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data dari KPU kota Makassar, DPT terkahir di Pilpres 2014 jumlah pemilih di Makassar kurang lebih 1.005.446. Dan aturannya pemilih di atas 1 juta, maka syarat untuk jalur independen 6,5 persen dari DPT terakhir, jadi bakal calon perseorangan mesti mengumpulkan KTP warga sekitar 65-70 ribu untuk bertarung di Pilwali Makassar.
Pengumpulan KTP ini dilakukan paket DIAmi sebagai antisipasi maju melalui jalur Independen, Jika tidak mendapatkan usungan partai Politik.(*)










