banner dprd mkassar

Pejabat Struktural Karantina Parepare Tandatangan Kontrak Kerja Dan Evaluasi E-Kinerja

SUARACELEBES.COM, PAREPARE- Kantor Karantina kelas 1 Kota Parepare terus meningkat kan pelayanan melalui kinerja profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Untuk itu,Pejabat Struktural instansi tersebut menandatangani Kontrak Kinerja Tahun 2018 serta melaksanakan Sosialisasi Peraturan Karantina Hewan dan Evaluasi E-Kinerja.

Pelaksanaan kontrak kinerja dilaksanakan sebagai simbol komitmen dalam menjalankan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diemban Karantina Parepare.

Sebelum penandatanganan kontrak kerja, lebih awal dilaksanakan Evaluasi E-Kinerja. Terkait penilaian kinerja, dalam pasal 75 UU ASN disebutkan bahwa penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja didasarkan pada perencanaan kinerja dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku dari PNS itu sendiri secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam dua unsur yaitu pertama, sasaran kinerja pegawai yang melakukan pengukuran dari segi kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Kedua, perilaku kerja yang diukur dari orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan. Penilaian dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam sebulan melalui aplikasi E=-Kinerja yaitu sebuah tools yang dibuat untuk menilai prestasi kerja seluruh pegawai dalam lingkup kementerian pertanian.

Sesuai arahan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian bahwa mulai tahun 2017 seluruh pegawai diwajibkan untuk mengisi form yang telah disediakan pada ekinerja.pertanian.go.id, Karenanya dibulan November ini dilaksanakan evaluasi E-Kinerja untuk memastikan setiap pegawai Karantina Parepare apakah telah melakukan input data atau melakukan perbaikan data sebelum dilakukan penilaian akhir.

Setelah Sosialisasi Evaluasi Kinerja dilanjutkan Sosialisasi Peraturan Karantina Hewan yang baru kemudian diakhiri dengan penandatanganan kontrak kinerja.(*)

PDAM Makassar