banner dprd mkassar

Gugatan Perindo Berpotensi Di Kabulkan MK

SUARACELEBES.COM, JAKARTA -Gugatan Partai Perindo terhadap uji materi pasal 169 huruf n UU Pemilu No. 7 2017, mengenai batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018, berpotensi dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Menurut pengamat politik dan pemerintahan yang juga Direktur Eksekutif Forsosmas Sulsel, MS Baso DN, gugatan yang mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode adalah tepat karena Kalla memang pernah menjabat wakil presiden dua kali, namun tidak secara berturut turut, dan itu tidak pernah ada satupun tokoh di Republik ini yang pernah menduduki orang nomor dua di Republik ini, terpilih wapres jeda lalu terpilih kembali.

“JK adalah tokoh fenomenal dan memecahkan record pemimpin di Republik ini. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, maka sudah tepat JK memposisikan diri sebagai pihak terkait,” tegas Baso.

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak dan politisi yang menilai jika MK memgabulkan gugatan Perindo akan menjadi preseden buruk demokrasi dan dapat dijadikan rujukan untuk maju kembali sebagai calon presiden untuk ketiga kalinya, Baso berpendapat hal itu tidak dapat dijadikan rujukan oleh karena telah menjabat sebagai presiden selama dua periode secara berturut-turut.

“Judicial Review atau JR pasal tersebut, hanya bisa diperuntukkan bagi seseorang yang pernah menjabat presiden dan wakil presiden tapi tidak berturut-turut atau dengan kata lain pernah ada jeda waktu satu periode kemudian maju kembali dan terpilih. Ini bukan perkara mudah dapat dipilih kembali setelah pernah jeda menjabat, ” Jelas Baso.

Kuasa Hukum JK Irman Putrasidin menjelaskan, majunya Kalla sebagai pihak terkait, tidak didorong kepentingan politik. Ia menjelaskan ada kepentingan generasi bangsa mendatang dalam uji materi tersebut.”Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional,” tegasnya.(*)

PDAM Makassar