SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – BRI Cabang Barru resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel dengan dugaan pidana penggelapan agunan senilai Rp 500 juta.
Hal tersebut diungkap langsung, Debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Barru, Syarifuddin (56) didampingi Kuasa Hukumnya, Shyafril Hamzah saat melakukan konferensi pers disalah satu warung kopi di jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (18/10/2018).
“Hari ini kami lapor resmi dugaan penggelapan,” singkat Shyafril sembari mengatakan laporan polisinya bernomor LP-B/393/X/2018/SPKT Polda Sulsel tanggal 18 Oktober 2018.
Menurut Shyafril, persoalan tersebut berawal saat ia angkat kredit di BRI Cabang Barru pada tahun 2005 sebesar Rp 250 juta dengan menjaminkan agunan berupa empat buah sertipikat tanah yang luasnya beragam.
Dimana empat sertipikat tanah yang jadi jaminan masing-masing, SHM nomor 470 luas lahannya 105 meter persegi, SHM nomor 807 luasnya 600 meter persegi, SHM nomor 508 luasnya 4480 meter persegi dan SHM nomor 501 luasannya 4300 meter persegi.
Hingga pada tahun 2011, Syarifuddin yang tercatat sebagai debitur terlama bermitra dengan BRI cabang Barru mampu melunasi agunannya tersebut.
“Disitulah klien saya (Syarifuddin) meminta jaminannya dikembalikan. Tapi pihak BRI Cabang Barru hanya mengembalikan dua sertipikat tanahnya. Sedangkan yang dua sertipikat lainnya dijanjikan nanti belakangan diberikan karena katanya sementara dicari dulu,” beber Shyafril.
Selang beberapa bulan berjalan, Syarifuddin yang meminta sertipikat tanah yang dijanjikan. Namun pihak BRI cabang Barru ternyata sudah menjual tanah tersebut dengan cara dilelang tanpa adanya pemberitahuan.
“Klien saya (Syarifuddin) lalu mencari tahu alasan BRI Cabang Barru sehingga melelang jaminannya senilai Rp 500 juta tersebut. Diantaranya menyurat ke Pengadilan Negeri (PN) Barru dan jawaban PN Barru secara tertulis katakan tidak pernah mengeluarkan penetapan lelang yang diajukan oleh BRI Cabang Barru terhadap objek dua sertipikat tanah yang di maksud,” jelas Shyafril.
Hingga akhirnya, Shyafril menduga kuat pihak BRI Cabang Barru diduga telah menggelapkan aset kliennya yang sudah tidak berstatus sebagai jaminan atau agunan tersebut, dengan dasar adanya keterangan pelunasan yang diterbitkan oleh pihak BRI Cabang Barru sendiri.
“Disinilah letak dugaan penggelapannya. Kalau pun berstatus sebagai jaminan atau agunan maka seharusnya pihak BRI Cabang Barru tunduk pada aturan UU Fidusia. Dimana jaminan atau agunan merupakan titipan dan tidak boleh serta merta beralih tanpa diketahui atau seizin pihak pemilik jaminan,” jelas Shyafril.
Atas kasus tersebut, Syarifuddin bersama Kuasa Hukumnya, Shyafril Hamzah, berharap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono, memberikan atensi terhadap masalah yang dilaporkannya tersebut.
Hal tersebut dilakukan agar ada efek jera dan tak ada lagi mafia-mafia perbankan yang bergentayangan dan tentunya sangat merugikan masyarakat.
“Apalagi klien saya diketahui sebagai mitra BRI Cabang Barru yang terbaik dan terlama menjalin kerjasama. Seharusnya pihak BRI selalu memberikan dukungan dan motivasi kepada nasabahnya/debiturnya. Bukannya mencari-cari celah agar nasabahnya jatuh ke jurang,” harap Shyafril.



