SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Bawaslu Sulawesi Selatan usai sidang atas laporan dugaan penggelembungan suara dari seorang warga. Majelis Bawaslu yang melakukan sidang, Jumat malam 10 Mei 2019 di ruangan VIP Hotel Herper Makassar.
Dalam putusannya, Bawaslu Sulsel menilai bahwa Terlapor dalam hal ini KPU Soppeng tidak terbukti melakukan pelanggaran tata cara tahapan dan mekanisme pemilu sesuai perundang undangan
“Menimbang bahwa secara Subtansi data KPU, Bawaslu dan Saksi adalah sama. Setelah melihat bukti yang disampaikan terlapor KPU Kabupaten Soppeng bahwa dalam C1 salinan yang diperoleh pemohon pada prinsipnya telah terkoreki pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan” sebut salah satu point hasil sidang Bawaslu.
Dalam putusan itu Bawaslu juga menegaskan bahwa apa yang dilaporkan oleh pelapor tidak beralasan sehingga laporannya tidak dapat diterima.
Sebelumnya, KPU sulsel menunda pleno penetapan perhitungan suara untuk Soppeng setelah seorang warga melaporkan KPU soppeng ke bawaslu atas dugaan penggelembungan suara Pileg. Namun laporan tersebut, dianggap tidak beralasan oleh pihak Bawaslu Sulsel.(*)










