Oleh : Herman (Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Negeri Makassar)
SUARACELEBES.COM, MAKASSAR -Sebagaimana telah kemukakan dalam media online suaracelebes.com ini sebelumnya tentang keabsahan SK wagub, penulis masih tetap menganggap bahwa secara hukum SK itu sah sampai saat pembatalannya (Tribun Timur, Selasa 7 Mei 2019). SK itu menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban kepada yang dituju keputusan tersebut. Akibat hukum yang dimaksudkan adalah kewenangan dari pejabat administrasi negara yang baru dilantik atau dituju keputusan itu. Pada kesempatan ini, akan dianalisis perihal rekomendasi kemendagri atas SK wagub tersebut. Poin-poin argumentasi hukum terhadap hal ini akan penulis coba kemukakan di bawah ini.
Rekomendasi Jakarta dan Kemandirian Pejabat Di Daerah Pada prinsipnya, sifat rekomendasi merupakan hasil dari eksaminasi (pengujian) atas kesusaiannya dengan peraturan perundang-undangan, manajemen kepegawaian, dan output yang diinginkan. Rekomendasi menganulir SK wagub menurut hemat penulis merupakan tindakan hukum administrasi yang kurang tepat. Dasar argumentasi ini dibangun dengan melihat kedudukan hukum gubernur dan wagubnya yang merupakan organ pemerintahan desentralisasi. Artinya diberikan kewenangan secara mandiri mengurus dan mengatasi berbagai persoalan yang ada di daerahnya. Kecuali dalam suatu kondisi SK ini justeru menimbulkan stagnasi pemerintahan, dan chaos di masyarakat.
Rekomendasi kemendagri walaupun mungkin mendapatkan legitimasi yuridisnya dalam undang-undang yang mengatur aparat sipil negara, dan peraturan pemerintah perihal manajemen PNS, semestinya tetap mengingat kemandirian daerah dan pejabatnya mengatasi berbagai hal di daerahnya secara mandiri. Oleh sebab landasan hukum kemandirian ini juga mendapat legitimasinya dalam UU Pemda yang mengatur tentang otonomi daerah. Jangan sampai rekomendasi kemendagri menganulir SK wagub ini overlap dengan pengertian kemandirian dan kemampuan pejabat di daerah mengatasi masalahnya sendiri secara mandiri. Kesulitan tersendiri atas setiap tindakan pejabat daerah selalu harus “mendapat restu Jakarta” akan menjadi bumerang atas terminologi otonomi daerah sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kedudukan hukum pejabat dalam desentralisasi setidaknya kompatible dengan pengertian manajemen kepegawaian yang ada di daerah. Makna kewenangan desentralisasi pejabat daerah tentu saja terkait dengan kemandirian mengatur rumah tangganya sendiri. Salah satunya adalah terkait dengan managemen kepegawaian dalam lingkup kewenangannya sebagaimana juga diatur dalam UU ASN. Raison d’ etre (alasan yuridis) tentang hal ini tentu saja terkait dengan pengetahuan dan pemahaman pemerintahan di daerah atas kondisi riil yang ada. Pengaturan jabatan administrasi (JA) prinsipnya bertujuan mengatur lebih maksimal pelayanan kepentingan di masyarakat.
Permasalahan SK wagub pada dasarnya akan mudah diselesaikan secara mandiri antara gubernur dengan wagubnya. Justeru menjadi pertanyaan di publik dengan kemunculan tim dari kementerian yang berujung rekomendasi.
Seharusnya hal ini dapat selesai secara internal dipemerintahan tanpa harus menguras emosi publik yang berujung anulir atas SK wagub ini. Hal ini pada dasarnya terkait dengan bentuk dari SK wagub ini sebagai keputusan yang ada dalam pemerintahan itu sendiri (interne beschikking). Akan berbeda halnya apabila dikaitkan dengan bentuk SK yang ditujukan keluar kepada seseorang atau badan hukum perdata (externe beschikking).
Sistem Kepegawaian Pemerintahan pada ghalibnya adalah suatu sistem. Sistem di mana bagian-bagian yang terpisah namun saling terkait satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan pemerintahan tersebut. Konsep ini tepat untuk menggambarkan polemik SK wagub yang berujung rekomendasi dari mendagri sebagimana yang dijelaskan di atas.
Polemik yang muncul di dalam internal pemerintahan tidak selayaknya terjadi oleh karena pemerintahan terbentuk berdasarkan sistem yang ada. Bekerjanya organ-organ dalam pemerintahan yang diberikan wewenang masing-masing akan terasa janggal apabila di dalam dirinya terdapat pertentangan satu sama lainnya.
Analogi yang tepat untuk menggambarkan hal ini adalah layaknya sebuah ruangan. Ruangan terbangun berdasarkan sistem yang ada. Antara jendela dan pintu, atau dengan atapnya merupakan bagian-bagian yang terpisah satu sama lainnya. Membentuk satu kesatuan yang terintegrasi sebagai suatu tujuan dalam rangka mencapai manfaat dan kegunaan ruangan tersebut.
Sungguh aneh rasanya apabila jendela sebagai fungsi tersendiri mempertanyakan pintu sebagai fungsi yang tersendiri pula, walaupun demikian antara keduanya saling terkait membentuk suatu sistem dari ruangan tersebut.
SK wagub merupakan bagian dari bekerjanya sistem dalam organ pemerintahan yang ada. Membentuk mekanisme dan prosedur menata pemerintahan yang ada dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Kenyataan-kenyataan kemasyarakatan yang menjadi subyek pelayanan dari organ pemerintahan sudah mesti diketahui dan difahami dengan baik oleh pejabat administrasi tersebut. Sk wagub ini tentu saja menjadi dasar hukum bagi pejabat administrasi yang ditunjuk atau sebagai yang telah ditentukan di dalamnya. Tugas dan fungsi pemerintahan yang diemban oleh pejabat administrasi negara seharusnya dikenali sebagai suatu sistem di dalam pelayanan kepada masyarakat yang sebaik-baiknya.
Hal ini menjadi dasar dari logika hukum bahwa polemik keluarnya SK wagub atas penetapan JA adalah kontraproduktif dengan pengertian sistem yang dibangun dan justeru terjadi di dalam intern pemerintahan. Nasib Para Pejabat Administrasi dalam SK wagub
Kita ketahui bersama prinsip dasar suatu surat keputusan selalu berlaku sah sampai ada pembatalan (het vermoeden van rechtmatigheid). Sepanjang belum dibuktikan sebaliknya, maka surat keputusan ini berlaku sebagai bagian dari sistem hukum yang ada (baca; makna sah suatu keputusan administrasi negara). Rekomendasi kemendagri menganulir SK wagub pastinya membawa akibat hukum kepada pejabat administrasi negara yang dituju keputusan tersebut. Akibat hukum terkait dengan hak dan kewajiban atau kewenangan yang munculnya karenanya dari SK wagub ini. Selain dari sisi akibat hukum, maka hal ini terkait juga dengan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat sebagai akibat dianulirnya SK wagub ini.
Polemik SK ini sebagaimana diketahui bergejolak secara internal di dalam pemerintahan itu sendiri, dan mendapatkan momentumnya setelah media melakukan blow up ke publik, dan berujung rekomendasi kemendagri untuk menganulirnya. Kita menjadi berkutat pada polemik ini tanpa menyadari bahwa suatu surat keputusan akan selalu dianggap sah. Persoalan sah atau tidak sah suatu keputusan diikat oleh asas bahwa hanya orang yang memiliki kepentingan langsung atas keluarnya keputusan itu yang memiliki hak gugat atasnya (point d’interet-point de’action). Selain hal ini, hak gugat atas surat keputusan itu juga hanya diberikan kepada pihak ketiga yang merasa kepentingannya dirugikan. Hal aneh apabila polemik SK wagub ini justeru muncul secara internal di dalam pemerintahan itu sendiri.(*)



