SUARACELEBES.COM, MAKASSAR –
DPRD Kota Makassar menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalani legislator PKS, Andi Hadi Ibrahim kepada aparat kepolisian. Andi Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjamin jenazah pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Daya yang dibawa pulang oleh keluarga.
“Kita tidak ingin mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Yang dilakukan ustaz Hadi sebagai orang yang diduga sebagai penjamin jenazah dapat dimaklumi lantaran belum ada hasil uji lab (saat itu),” kata Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali kepada, Selasa (14/7/2020).
Ara -sapaan Adi Rasyid Ali- mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Menurutnya, Hadi melanggar protokol pencegahan COVID-19 karena pertimbangan kemanusiaan. Apalagi menurutnya, seorang wakil rakyat memang punya tugas dan tanggung jawab terhadap hal tersebut.
“Tidak semua legislator berani bersikap seperti Andi Hadi Ibrahim. Legislator itu disebut terlibat sebagai relawan gugus tugas COVID-19 di RS Daya, hingga mengurusi jenazah pasien,” ujar Ara
Ara juga menilai kasus yang menjerat Andi Hadi bukan kasus kriminal seperti pengambilan paksa jenazah yang kerap terjadi.
“Apa yang selama ini dilakukan oleh ustaz Hadi adalah perbuatan mulia yang sangat-sangat jarang dilakukan. Oleh seorang yang sudah menjadi anggota DPRD tapi masih mau mewakafkan dirinya sebagai pemandi jenazah. Mungkin hanya beliau yang masih mau melakukan itu. Setidaknya ini bisa jadi bahan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ara.
Diketahui Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjamin jenazah pasien COVID-19 di RSUD Daya. Selain Andi Hadi, tersangka lain adalah Andi Nurahmat, orang yang membawa ambulans.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut gelar perkara penetapan tersangka digelar oleh penyidik pada Jumat 10 Juli 2020.
Keduanya tersangka dianggap memenuhi unsur berbuat pelanggaran pidana dalam kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal pidana. Pasal 214 ayat 1, Pasal 335, Pasal 336, Pasal 55 KUHPidana, juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Keduanya terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengungkapkan jika penyidik telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Hanya saja, surat resmi pemberitahuan penetapan belum diterima keduanya. Polda Sulsel diketahui menyerahkan sepenuhnya proses perjalanan kasus ini ke pihak Polrestabes Makassar.
“Enaknya sebenarnya kalau sudah sampai suratnya. Sudah diperiksa. Biar jalan dulu proses untuk sementara kita lihat perkembangan,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.(*)



