SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah mengumumkan akan menyidangkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah 2 hari setelah lebaran Idul Adha, terkait kasus dugaan suap dengan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat.
Menurut Humas PN Makassar, Sibali mengatakan bahwa jadwal sidangnya sudah ada dan telah ditentukan.
“Iya sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha). Tepatnya hari Kamis, 22 Juli 2021 baru sidang,” ujarnya saat ditemui oleh wartawan, Rabu (14/7/2021).
Sibali melanjutkan bahwa sidang ini tidak akan digelar secara langsung, melainkan sidang akan digelar virtual, sebab kedua terdakwa sedang tidak berada di Makassar.
“Sidangnya akan digelar secara virtual sama seperti terdakwa Agung Sucipto,” lanjutnya.
Dia juga mengatakan sidang Nurdin Abdullah akan dipimpin langsung oleh Hakim Ibrahim Palino.
“Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ibrahim Palino, kemudian didampingi oleh dua hakim pendampingnya yakni Yusuf Karim dan Didit,” jelas Sibali.
Sekedar diketahui, jadwal sidang kedua terdakwa ini sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran PN Makassar. Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. (Ainun Muhammad)



