SUARACELEBES.COM, GOWA – Bupati Gowa telah resmi mencopot jabatan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan yang telah melakukan tindakan pemukulan terhadap suami istri pada saat melakukan patroli PPKM Mikro.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akui telah menerima hasil pemeriksaan terhadap Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan.
“Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,” tulis Adnan melalui postingan Instagram miliknya, Sabtu (17/7/2021).
Adnan juga menegaskan telah mencopot jabatan dari Sekretaris Satpol PP tersebut setelah melanggar kedisiplinan ASN.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegasnya.
Dalam unggahannya tersebut, Adnan juga menjelaskan alasannya mengapa tidak langsung mencopot jabatan oknum Satpol PP yang telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
“Beberapa hari ini, ada yang tanya. Kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” ujarnya.
Selain itu, dia melanjutkan bahwa oknum Satpol PP tersebut akan menjalani hukumannya di Polres Gowa.
“Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa. Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” lanjut Adnan.

Adnan juga menjelaskan, pihak Pemkab juga akan meninjau status kepegawaian daei oknum tersebut setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan aturan di atas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” jelas Adnan.
Adnan juga telah memperingati PJ Sekda Gowa atas jabatan yang telah di embannya dan harus selalu menjalankan tugasnya dengan baik.
“PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tutupnya. (Ainun Muhammad)










