banner dprd mkassar

KPU Makassar Lakukan Pemutakhiran Data di Bulan Agustus, Sebanyak 73 Orang Potensi Pemilih Baru

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada bulan Agustus 2021 kemarin dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan ​penyampaian dari Komisioner KPU Makassar divisi Data, Endang Sari  Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.

Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus dengan jumlah pemilih sebanyak 912.303 orang dengan rincian 441.900 pemilih laki-laki dan 470.403 pemilih perempuan yang berasal dari masukan dan tanggapan instansi terkait serta masyarakat.

“Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 207 orang dengan 94 orang laki-laki dan sebanyak 113 orang perempuan,” kata Endang

Selanjutnya, jumlah Potensi Pemilih Baru yang di Kota Makassar ada sebanyak 73 orang, dengan jumlah 46 orang laki-laki dan 27 orang perempuan.(*)

PDAM Makassar