banner dprd mkassar
DAERAH  

Ahli Tergugat Menguatkan Dalil Penggugat

SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Pemeriksaan sidang wanprestasi antara penggugat dengan tergugat, memasuki agenda sidang keterangan Ahli tergugat (12/1/2022). Didengar keterangannya sebagai Ahli adalah Abdurrahman Konoras dari Universitas Sang Ratulangi.

Sidang dimulai sekitaran pukul 11.00 WITA, berakhir pukul 14.34 WITA. Awak media kami kemudian mewawancarai kuasa hukum Penggugat di depan Pengadilan Negeri Limboto. Kuasa penggugat Jupri, SH.MH menyatakan “bahwa kehadiran Ahli untuk dimintai keterangan dalam perkara perdata sempat kita pertanyakan juga. Sebab dalam hukum acara perdata, alat bukti itu terdiri dari surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Beda kalau dalam hukum acara pidana”.

Kemudian, kita juga melihat Ahli tergugat justru menguatkan dalil kami selaku penggugat.

“Ketika kita bertanya soal bentuk-bentuk perjanjian. Ahli kemudian menjawab bahwa perjanjian itu bisa dalam bentuk tertulis dan bisa tidak tertulis. Ini juga dipertegas oleh Majelis Hakim, apakah sama model perjanjian tertulis dan tidak tertulis, Ahli menjawab pastinya berbeda. Pada posisi ini, tentunya dalil kami dikuatkan”, tambahnya.

Sidang ini juga membuat Ahli tidak bisa menjelaskan, beberapa pertanyaan dari kuasa hukum penggugat. Diantaranya seputaran istilah dalam hukum perikatan yakni Contradictio Interminis dan Zaakwarneming.

Sidang pengadilan akan dilanjutkan tanggal 19 Januari 2022. Dengan agenda kesimpulan. Karena penggugat tidak menghadirkan Ahli.(*)

PDAM Makassar