banner dprd mkassar

Tim Hukum Appi-Cicu Haqqul Yaqin MA Tolak Kasasi KPU

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi optimistis kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terhadap pencalonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di tolak oleh Mahkamah Agung.

Optimisme dan haqqul yaqin itu diungkapkan Irfan Idham, usai menyelesaikan serta mengajukan kontra memori atas kasasi KPU ke MA.

” Kita optimis MA tolak kasasi tergugat,” ujarnya.

Keyakinan tersebut, kata Irfan lantaran di MA, sudah tidak ada lagi proses pemeriksaan fakta-fakta dan sanksi, melainkan tinggal memeriksa sejauh mana penerapan hukum atas putusan tersebut.

Irfan berharap agar seluruh proses administrasi sengketa tersebut menjadi transparan, karena dikhawatirkan adanya upaya pihak tertentu akan melakukan cara-cara “kotor” untuk memenangkan kasasi tersebut.

“Kita berharap semua berjalan sesuai dengan koridor hukum. Itupun jika berkas tergugat diterima oleh MA,” tegas Irfan, Minggu (1/4/2018).

Sebelumnya, Juru bicara MA, Suhadi belum mengetahui secara pasti kasasi yang diajukan KPU Makassar terhadap MA.

Apakah sudah diterima atau belum? hal itu menurut Suhadi dapat dipantau melalui website MA.

Berdasarkan pantauan di halaman website resmi mahkamahagung.co.id. Hingga saat ini pengajuan kasasi KPU atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ke MA belum terdaftar.

Padahal sudah hampir sepuluh hari kerja pasca putusan tersebut diajukan, tetapi belum juga terdaftar.

Adapun batas waktu “kedaluwarsa” pengajuan kasasi itu selama 20 hari semenjak kasasi tergugat diajukan dan diproses di persidangan.

Praktis sisa waktu yang dimiliki KPU Kota Makassar menyelesaikan sengketa tersebut di MA tinggal 10 hari kedepan terhitung mulai tanggal 2 hingga 12 April mendatang.

“Sejauh ini kami belum tahu kepastiannya, apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk kepastian infonya silahkan tanya manajemen perkara itu. Nomor itu kan ada pengumumannya di info perkara. Jadi, silahkan buka website MA,” ujar Suhadi.

Dia menjelaskan, dari website itu, semua akan diketahui secara keseluruhan proses penerimaan berkas hingga putusan pengadilan.

“Sengketa seperti ini tidak lama diproses. Hari ini diterima, hari ini juga langsung diputuskan,” bebernya.

Dikatakan Suhadi, melalui website resmi mereka tersebut akan dapat diketahui keseluruhan proses penerimaan berkas hingga putusan pengadilan.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menetapkan Paslon Danny Pomanto dan Wakilnya Indira Mulyasari (Danny-Indira) dibatalkan oleh PT TUN. (*)

PDAM Makassar