SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dinilai tanpa lawan tanding di Pilwali Makassar.
Hal ini menyusul setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar mengeksekusi putusan MA dengan mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
Pengamat politik, Arif Wicaksono yang dikonfirmasi menilai, sesungguhnya Appi-Cicu tidak melawan kota kosong ataupun kolom kosong.
Melainkan maju sebagai calon tunggal sejak dieksekusinya keputusan PTTUN yang dikuatkan oleh Putusan MA oleh KPU ketika mendiskualifikasi DIAmi.
“Jadi, secara substansial, masyarakat Makassar harus paham, bahwa yang namanya kolom kosong itu tidak ada lagi, karena kasusnya yang berbeda dari kotak kosong di Bone dan Enrekang. Jadi Appi-Cicu itu tidak melawan siapapun, karena merupakan calon tunggal,” kata Arif, Jumat (01/06/2018).
Dia melanjutkan, adapun istilah kolom kosong itu adalah istilah teknis administratif KPU untuk kondisi pemilihan yang hanya memiliki calon tunggal.
Olehnya, dia tidak menampik, sekalipun ada kolom kosong pada kertas suara, tapi diyakininya tidak memiliki efek elektoral.
“Karena siapapun yang mencoblos kolom kosong, berarti merusak hak suaranya, karena yang diakui oleh KPU hanya Calon Tunggal. Jika Hak suara rusak, berarti tidak dihitung lagi dalam penghitungan suara nanti,” tuturnya.
Oleh karena itu, masih lanjut dia, masyarakat Makassar perlu diberikan pencerahan, bahwa kampanye atau mengkampanyekan kotak kosong atau kolom kosonglah, itu sama saja dengan mengkampanyekan golput.
“Dan hal itu akan diberi sanksi pidana Pemilu. Lebih baik memilih, ketimbang merusak hak suaranya sendiri,” tandasnya.(*)