SUARACELEBES.COM, MAKASSAR -Pemilihan Walikota Makassar periode 2019-2024 yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, menyisahkan berbagai masalah dalam pelaksanaannya, seperti terjadinya perbedaan data C1 saksi dengan C1 real count, menghilangnya sejumlah petugas PPK, terjadinya beberapa keributan di tingkat PPS Dan PPK, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah dan keluarganya hingga adanya mobilisasi sejumlah pemilih yang diarahkan memilih kotak kosong oleh oknum oknum tertentu, sehingga sejumlah kalangan meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan yang dianggap bermasalah.
Pemerhati Kepemiluan dan Demokrasi Sulsel, MS Baso DN, menegaskan, pelaksanaan pilwali Makassar, sejak awal memang sudah bermasalah yang mengindikasikan ketidaknetralan penyelenggara, baik KPU maupun Panwaslu Makassar, yang sudah dapat dipastikan hasil pemilihan juga tidak lagi menjunjung tinggi asas LUBER JURDIL.
“sebaiknya masalah pilwali Makassar diambil alih oleh penyelenggara setingkat diatasnya, karena sejak awal penyelenggara pemilu pada tingkat kota Makassar sudah tidak sehat lagi. Semua paslon dan paslon yang didiskualifikasi sudah saling melaporkan dan berperkara dengan semua penyelenggara. Oleh karena itu, demi tercapainya pemilihan yang bersih dan bermartabat, sebaiknya rekomendasikan saja pilwali PSU dibeberapa wilayah kecamatan yang dianggap penuh dengan masalah, ” tegas Baso.
Lebih jauh dijelaskan, pilwali Makassar yang hanya menyisahkan calon tunggal, maka jika paslon tunggal ini merasa dan menemukan ada berbagai kecurangan dalam pelaksanaan pilwali, maka bisa saja minta Panwas hinga Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI untuk merekomendasikan PSU, atau menggugat para penyelenggara pada setiap level yang melakukan ketidaknetralan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat pemerintahan pada tingkat kecamatan dan Kelurahan, bisa juga dilaporkan, jika memang ditemukan ada bukti bukti ASN yang terlibat dan tidak netral.”Kolom kosong kan tak bertuan, jadi tidak bisa mereka minta untuk rekomendasi PSU. Jadi yang bisa minta PSU adalah paslon tunggal. ” tegas Baso.










