SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Penyaluran Dana Kelurahan untuk seluruh daerah di Indonesia pada 2019 mendatang perlu mendapat pengawasan serta pengawalan ketat oleh semua pihak, termasuk bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi munculnya dugaan penyelewengan yang dapat berimplikasi hukum.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengimbau menyerukan kepada seluruh pihak agar ikut andil dalam pengawasan penyaluran anggaran kelurahan.
Ketua Komisi IV DPD RI Ajiep Padindang saat ditemui di Makassar, Sabtu (1/12/2018) menjelaskan, pengawalan serta pengawasan tersebut perlu di lakukan, khususnya penyaluran dana dan program kegiatan di kelurahan.
Ajiep mengatakan, ada dua kegiatan pokok yang perlu dikawal. Pertama, kegiatan program infrastruktur Kelurahan sarana prasarana Kelurahan dan kedua terkait pemberdayaan masyarakat kelurahan.
“LPM yang tersebar di Sulsel harus ikut ambil bagian dalam penyalurahan dana kelurahan. Khususnya perihal pengawasan program di tingkat kelurahan demi mengantisipasi terjadinya penyelewengan anggaran,” kata Ajiep Padindang saat menjadi pembicara dalam FGD yang digelar di Hotel Trisula, Makassar, kemarin.
Keterlibatan LPM dalam pengawasan penyaluran dana kelurnahan, lanjut mantan legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar ini diakui diatur dengan peraturan pemerintah diatur dalam peraturan Mendagri.
Menurut Ajiep, peran LPM di dalam mengawal perencanaan anggaran sampai kepada pelaksanaan dan pertanggungjawaban sangat penting.
“Apalagi anggaran kelurahan ini bersumber dari APBN,” pungkasnya. (*)










