SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU di tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengumuman pendaftaran dimulai Sabtu, 2 September 2023 dengan usia maksimal 30 tahun.
Timsel tersebut terdiri dari Syamsurijal (Ketua), Mohammad Arif (Sekretaris), Buhari, Hatta Fakhrurozi, dan Taslim (Anggota).
Tujuh daerah tersebut yakni Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, dan Wajo.
Sekretaris Timsel 7 daerah Mohammad Arif mengatakan, ada beberapa persyaratan calon komisioner yang ingin mendaftar.
“Salah satunya minimal tamatan SLTA dan berusia 30 tahun. Jadi tidak boleh kurang usia 30 tahun,” jelas Arif.
Sedangkan kouta perempuan sebanyak 30 persen.
“Kalau tidak mencapai tidak akan diulangi. Kami jalankan sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.
Terkait indpendensi timsel, Arif menambahkan hal itu sudah jelas. Bahkan ia mengklaim timsel bukan barang titipan karena timsel bekerja sesuai aturan yang telah diamanahkan.
Berikut jadwal penerimaan calon anggota KPU di tujuh daerah di Sulsel:
• Pengumuman pendaftaran 2 September 8 September
• Pendaftaran 2 September 13 September
• Penelitian administrasi 2 September hingga 20 September
• Perpanjangan pendaftaran 14 September hingga 19 September
• Penetapan hasil penelitian administrasi (pleno) 21 September hingga 21 September.
• Seleksi tertulis dan tes psikologi 25 September hingga 3 Oktober
• Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 4 Oktober hingga 5 Oktober
• Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 6 Oktober 11 Oktober
• Masukan tanggapan masyarakat 6 Oktober 11 Oktober
• Tes kesehatan 8 Oktober 10 Oktober
• Wawancara 9 Oktober 13 Oktober.
• Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 14 Oktober 15 Oktober
• Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara 16 Oktober 17 Oktober
• Penyampaian nama calon anggota KPU 7 daerah ke KPU RI 17 Oktober hingga 19 Oktober.