SUARACELEBES.COM. GORONTALO – Warga Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo melakukan aksi protes di depan kantor Desa Limehe Timur, Rabu (2/2/2022).
Warga meminta kepada pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa Limehe Timur agar lebih terbuka dalam hal keuangan serta tidak ikut menunggangi pengelolaan keuangan di desa. Mereka menilai, selama ini ada beberapa keganjilan yang diketahui tentang pengelolaan keuangan maupun program-program di desa tidak dijalankan sesuai prosedur.
Berbagai tuntutan warga dalam aksi protes tersebut yakni Menuntut kepala desa mempertanggung jawabkan dana PAD Pasar yang diketahui hanya dikelola secara pribadi oleh kepala Desa Limehe Timur, Menuntut BPD agar mengeluarkan surat rekomendasi ke Inspektorat Kabupaten Gorontalo untuk meminta PAD Pasar Limehe Timur agar diaudit, Mengembalikan fungsi kepala desa sebagai kepemimpinan kepemerintahan, bukan sebagai kontraktor dalam proyek APBN RUTILAHU yang bersumber dana dari Kementrian Sosial, Meminta APK untuk mengaudit pelaksanaan proyek RUTILAHU yang di jadikan lahan bisnis oleh kepala desa, Memperjelas status Alex Yusup sebagai perangkat desa. Apabila sudah diberhentikan, maka kepala desa harus segera menerbitkan SK pemberhentian.
Dalam tuntutan tersebut, Ketua BPD Desa Limehe Timur Zubair Abdulah mengatakan bahwa PAD pasar dan retribusi pasar pengelolaanya tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya uang PAD pasar maupun uang retribusi pasar itu di setorkan ke bendahara desa dan kemudian di setor ke rekening bank dan akan dibukukan, serta dalam hal penggunaannya harus berdasarkan tahapan rancangan APBDesa. Tapi sampai dengan hari ini hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah desa, semua pengelolaan PAD pasar itu hanya dikelola pribadi oleh kepala desa yakni Iwan S Noho,” tegas Zubair.
Lebih jelasnya Zubair menambahkan, Desa Limehe Timur mendapatkan bantuan rumah layak huni (RUTILAHU) dari Kementrian Sosial sebanyak 30 unit, dalam pengelolaan ini terindikasi pengelolaan keuangan dikelola juga oleh kepala desa.
Bahkan hal ini sudah diperingatkan Zubair selaku Ketua BPD kepada kepala desa untuk tidak ikut campur dalam pengelolaan keuangan proyek tersebut. “Saya selaku BPD sudah memberitahukan kepada Kepala Desa bahwa dalam mengelolah keuangan tidak boleh kepala desa yang mengelolanya, akan tetapi Kepala desa membantahnya disampaikannya melalui perangkat desa dengan berkata “saya yang mengelola saya yang kerja kenapa BPD yang repot. Sehingganya hal ini menimbulkan asumsi masyarakat bahwa hal ini dijadikan momentum oleh Kepala Desa sebagai lahan bisnis,” tutup Zubair. (Zul Babo, Rama)









