SUARACELEBES.COM, PAREPARE – Pemerintah kota Parepare,melalui Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta pemilik usaha pertokoan dan pedagang kaki lima patuh terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008.
Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare, Syafruddin Sjamsu Alam mengatakan perda tersebut mengatur tentang hak pengguna jalan.
“Kami telah melakukan oprasi dan banyak pelaku usaha khususnya pertokoan dan PKL melanggar Perda,” kata Syafruddin Sjam. Senin (3/9/2018).
Syafruddin menegaskan, pihaknya tidak segan segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha nakal tersebut.
“Maka itu kita harap mereka patuh terhadap aturan. Kita akan tindaki jika masih ada kami temukan melanggar,” kata dia.
Dia menjelaskan, pemerintah kota telah membijaksanai para pelaku usaha yang menggunakan trotoar dan separuh badan jalan.
“Lapak jualan tidak boleh lebih dari satu meter berada di badan jalan. Tenda tenda juga tidak boleh permanen,” ucap dia.
Syafruddin menjelaskan, pelaku usaha yang menggunakan fasilitas umum akan ditindak tegas. Penggunaan trotoar dan badan jalan sepanjang dua meter adalah pelanggaran.
“Kita pasti tindaki. Pelaku usaha menggunakan badan jalan dan trotoar
mengganggu pengguna dan ketertiban jalan,” ungkapnya.
Sebelumnya, wali kota Parepare HM Taufan Pawe mengingatkan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk tidak berlebihan melakukan tindakan terhadap pelaku usaha khususnya PKL di Parepare.
Namun, Taufan Pawe juga berharap kepada PKL untuk menjaga kebersihan dilingkungan sekitar usahanya dan tidak menghalangi hak pengguna jalan.
Itu dimaksudkan agar kota Parepare nampak lebih bersih dan tertib.(*)









