banner dprd mkassar

Warga Tanjung Alang Tolak Sertifikat yang Tidak Prosedural

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Senin, tgl 30 September 2024 dilaksanakan Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim PTUN Makassar perihal penerbitan sertifikat no.20007/thn 2021 a/n. Kementerian PUPR BWSS Pompengan-jeneberang pada perkara no.53/G/2024/PTUN.Mks, yang di duga bodong dan rekayasa dari BPN Makassar dan BWSS Pompengan Jeneberang.

Warga Jl. Tanjung Alang Kel. Sambung Jawa Makassar secara tegas menolak sertifikat tersebut.

Alasan dari BWSS Pompengan Jeneberang menerbitkan sertifikat no.20007/thn 2021 adalah karena telah membayar ganti rugi pembebasan lahan pada tgl 31 Januari 1987, untuk pelebaran saluran induk pembuangan kanal jongaya dan pembuatan Jl. Inspeksi Kanal selebar 3 mtr di sepanjang kanal Jongaya Kelurahan Sambung Jawa. Dan di fakta persidangan PTUN Makassar perkara no.53/G/2024/PTUN.Mks, sesuai blue print bukti BWSS Pompengan, terungkap bahwasanya pemilik tanah dari jembatan merah sampai ke Gereja Toraja Jemaat Tanjung Marannu, telah menerima ganti rugi pembebasan di thn 1987 dan BWSS telah mengambil tanah yang telah dibebaskan dari warga untuk melakukan pekerjaan pelebaran kanal jongaya, pembuatan tanggul dan pembuatan Jl. Inspeksi Kanal, dan mulai membangun di thn 1989, ada warga yang punya garapan 540 M2 yg di bebaskan tanahnya seluas 36M2, ada yang punya garapan 500 M2 yang dibebaskan 100 M2, sampai ke Geraja Toraja Tanjung Marannu dibebaskan 9,8 M2 dari sekitar 450 M2 milik gereja, oleh karena itu warga menolak sertifikat no.20007/thn 2021 seluas 2400 M2 milik BWSS Pompengan, di duga adanya oknum BWSS Pompengan ingin merampas seluruh tanah warga di Jl. Tanjung Alang dgn mengatasnamakan kepentingan Negara dengan dalih, tapi hanya membebaskan ganti rugi hanya sebagian kecil saja, tapi dalam kenyataan nya ingin mengambil seluruhnya dan menerbitkan sertifikat yang di duga rekayasa dengan no.20007/thn 2021.

Salah satu warga yang bernama Faisal mencurigai sertifikat tersebut rekayasa karena sertifikat itu baru di mohonkan di bulan November 2021 dan di keluarkan surat ukur pada tgl 19 November 2021 dengan no.01052, lalu diterbitkan sertifikat no.20007 di tgl 2 Desember 2021, Faisal menilai sertifikat tersebut dibuat hanya dalam tempo 3 minggu saja tanpa BPN Makassar mengungumkan ke Publik untuk menerima sanggahan/keberatan dari masyarakat yang dirugikan, melalui penempelan pemberitahuan di Kantor BPN Makassar, Kantor Camat Mamajang, Kantor Lurah Sambung Jawa atau di Media massa, surat ukur no.01052 tgl 19-11-2021 juga di duga rekayasa karena warga setempat dan Ketua RW 7 Kel. Sambung Jawa Dirwan Madjid, tidak pernah melihat aktivitas Pegawai BPN Makassar melakukan pengukuran di lapangan dan mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut, dimana batas-batas nya dan tidak pernah di tanda tangani oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan sertifikat tersebut.

Lurah Sambung Jawa Ince Kumala Chaeruddin, S.Sos di kesaksianya pada hari selasa tanggal 3 September 2024 juga mengatakan dengan tegas sebagai Lurah di Lokasi itu, dirinya tidak pernah di libatkan dalam penerbitan sertifikat no.2007/thn 2021 sebagai satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah Desa atau Kelurahan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.24 Tahun 1997, bahwasanya Lurah Sambung Jawa tidak pernah mengeluarkan Sporadik alas hak sertfikat no.20007/2021, karena alas hak sertifikat tersebut adalah Sporadik tgl 19 September 2021 dengan no.4470/SY/Au/IX/2021 bukanlah nomor registrasi yang baku dan lazim di keluarkan oleh Kel.Sambung Jawa Kec.Mamajang, dan dirinya sebagai Lurah di lokasi tersebut, tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani sporadik alas hak sertifikat no.20007/2021.

Warga menyesalkan kenapa BPN Makassar menerbitkan sertifikat no.20007/thn 2021, karena akibat sertifikat tersebut, Kepala BWSS Pompengan Jeneberang DR. Suryadarma Hasyim ST, MT mengirim Somasi pada hari Kamis tgl 19 September 2024, melalui oknum PPK Pengadaan Tanah BWSS Pompengan Muh. Ikhsan Hatta, Sip dengan semena-mena menuduh warga memasuki dan membangun rumah diatas lokasi sertifikat no.20007 thn 2021 seluas 2400 M2, padahal fakta di lapangan, warga yang mempunyai rumah di lokasi tersebut adalah warga lama yang diatasnya telah berdiri rumah sampai di jejeran Gereja dan menempati di tahun 1970 an bahkan ada yang di tahun 1960an, walaupun awalnya hanya rumah panggung, bahkan Gereja dulunya hanya terbuat dari gamacca tutur Ridwan Madjid ketua RW 07 Kel. Sambung Jawa, bahkan rumah-rumah tersebut sudah punya sertifikat yang jauh diatas tahun penerbitan sertifikat no.20007/2021 milik BWSS Pompengan, seperti contoh rumah milik Bpk Aris Wahono Sertifikat no.20210/thn 2006, rumah Ibu Sumiati Sertifikat no.20434/thn 2014, rumah Bpk. Bonifacius Sertifikat no.20445/thn 2015 bahkan Gereja Toraja Jemaat Tanjung Marannu juga telah bersertifikat tegas Ketua RW 07 Kelurahan Sambung Jawa Ridwan Madjid.

Warga yang berkumpul heran dengan BPN Makassar yang mengeluarkan sertifikat no.20007/thn 2021 mengungkapkan kenapa bisa di jaman digitalisasi sekarang ini bisa terjadi sertifikat ganda di atas lokasi tanah yang sudah lama mempunyai sertifikat juga, warga menilai BPN Makassar tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran pada saat penerbitan sertifikat no.20007/2021 seluas 2400 M2.

Warga meminta supaya Pimpinan BPN dan Kementerian PUPR, memeriksa dan menindak oknum-oknum yang terlibat di dalamnya dalam dugaan rekayasa penerbitan sertifikat no.20007/2021 tersebut, warga juga berharap Majelis Hakim PTUN yang menangani perkara no.53/G/2024/PTUN.Mks, dapat memutuskan dengan adil dan sebenar-benarnya sesuai fakta di persidangan maupun di lapangan di saat Pemeriksaan setempat pada hari senin tgl 30 September 2024 , salah seorang warga mengingatkan jangan sampai kasus Rempang jilid 2 terulang lagi di lokasi Jl. Tanjung Alang Kel.Sambung Jawa Makassar.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU