SUARACELEBES.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedelapan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama usai penetapan status tersangka.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP terkait pemerasan oleh penyelenggara negara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi yang juga pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka.









