banner dprd mkassar

HSL Nilai Pemberhentian Sekda oleh Wali Kota Parepare Normatif, Sudah Dipertimbangkan Matang

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, PAREPARE – Tokoh masyarakat Kota Parepare, H Syamsul Latanro (HSL) angkat bicara terkait pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad oleh Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.

Wakil Ketua PC FKPPI Parepare ini menilai kebijakan pemberhentian Sekda itu adalah normatif Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pastinya sudah melalui pertimbangan hukum yang matang.

Tokoh yang lama berkiprah di dunia politik ini menekankan, Wali Kota Parepare yang berlatar belakang profesional hukum pastinya sudah mengkaji dan mendalami aspek-aspek hukum sebelum mengambil kebijakan tersebut.

“Pak Wali yang merupakan orang hukum pastinya sudah mempertimbangkan keputusannya dengan matang. Apalagi sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari KASN dan Gubernur untuk melakukan evaluasi jabatan, dan membentuk tim evaluasi jabatan sesuai ketentuan. Dan tim evaluasi jabatan yang diisi oleh orang-orang berkompeten ini, pastinya sudah memahami dan menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Pembina HSL Community ini saat dihubungi Jumat (4/8/2023).

Pengusaha pelayaran ini mengemukakan Taufan Pawe selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan pembinaan terhadap jajarannya pastinya mempertimbangkan banyak aspek yang normatif, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Jadi diharapkan masyarakat untuk tidak banyak berspekulasi dan berasumsi terhadap polemik ini,” harap HSL.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) mengungkapkan, pencopotan Sekda Kota Parepare Iwan Asaad dari jabatannya sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi semuanya ini normatif, sudah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan kebutuhan organisasi. Kalian tahu kepemimpinan saya selalu menjunjung tinggi taat asas,” kata Taufan Pawe kepada media, Rabu (2/8/2023).

Taufan Pawe menjelaskan, pencopotan ini berawal saat dirinya ingin mengevaluasi jabatan Sekda yang diemban Iwan Asaad yang mau memasuki lima tahun. Evaluasi jabatan 5 tahun ini sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Untuk itu saya menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan evaluasi jabatan,” ungkap Taufan Pawe.

Taufan Pawe mengatakan, pada 26 Juli 2023, KASN mengeluarkan surat rekomendasi bersifat segera untuk melakukan evaluasi jabatan Sekda Kota Parepare.

“Karena rekomendasi KASN bersifat segera, dibentuklah tim evaluasi jabatan sesuai PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2019. Di mana tim evaluasi yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, harus terdiri satu orang eksternal, yaitu Prof Aminuddin Ilmar dan dua orang dari Pemprov, Asisten III dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel,” beber TP.

Wali Kota Parepare dua periode ini melanjutkan, 1 Agustus 2023 bertempat di Novotel Makassar, Iwan Asaad menghadiri undangan Tim Evaluasi Jabatan Sekda Kota Parepare. Namun disayangkan, saat itu Iwan Asaad menolak untuk dievaluasi.

“Ini di luar dari ekspektasi saya. Kenapa dia menolak dievaluasi. Padahal ini perintah peraturan perundang-undangan,” kata TP.

“Padahal hasil yang ingin dicapai dari tim evaluasi jabatan itu hanya dua kemungkinan. Apakah jabatannya tidak diperpanjang atau diperpanjang,” tambahnya.

Tidak hanya menolak untuk dievaluasi, Iwan Asaad juga memberikan surat pernyataan jika dia tidak bersedia lagi untuk menjabat sebagai Sekda Kota Parepare.

Atas sikap dan hasil evaluasi tersebut, Tim Evaluasi mengeluarkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Kota Parepare, dan disegerakan untuk diberhentikan sebagai Sekda Kota Parepare.(*)

PDAM Makassar