banner dprd mkassar

CT Scan RSUD Andi Makkasau Resmi Mengantongi Izin

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, PAREPARE – CT Scan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau akhirnya resmi mengantongi izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Reny Anggraeny Sari, Jumat (6/4/2018). “Sertifikat dari Bapeten untuk CT Scan sudah terbit,” ujar istri dari politisi Parepare, Siradj Andi Sapada ini.

Reny menuturkan, terkait pasien CT Scan akan dicover oleh Badan Layanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pasca terbitnya izin Bapeten ini, pihaknya sudah menyurat. “Kami sudah menyurat ke BPJS dan tinggal menunggu balasannya,” katanya

Sertifikat Bapeten untuk CT Scan RSUD Andi Makkasau ini bernomor 074469.010.11.040418 Tentang Ijin Pemanfaatan Tenaga Nuklir Penggunaan dalam Radiologi Dianagnostik dan Intervensional tertanggal 4 April 2018.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan belum mengakomodir klaim dari pasien CT Scan RSUD Andi Makkasau karena alat tersebut belum mengantongi sertifikat izin dari Bapeten.

“Klaim diakomodir jika sudah mengantongi sertifikat Bapeten,” ungkap Kepala Bidang Umum dan Komunikasi Publik BPJS Parepare, Hamsir.

Hal ini, kata Hamsir, berdasarkan Peraturan Kepala Bapeten Nomor 8  Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional,

Dalam aturan tersebut menjabarkan jika setiap orang atau badan yang akan menggunakan pesawat sinar-X wajib memiliki izin dari Kepala Bapeten dan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi.

“Sehingga pelayanan CT scan di RSUD Andi Makkasau tidak dapat kami bayarkan jika belum memenuhi persyaratan ini,” tuturnya.(*)

PDAM Makassar