banner dprd mkassar

Aktivitas Tambang Kian Marak, Ketua CCW Wajo Dorong Kepolisian Melakukan Penindakan

SUARACELEBES.COM, WAJO – Aktivitas penambangan tanah urug ilegal semakin marak di kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Hal tersebut menjadi sorotan, lantaran disinyalir tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) Wajo, Akbar, mendesak aparat penegak hukum (APH) khusunya kepolisian untuk menindak para pelaku penambang ilegal.

” Melakukan penambangan tampa izin merupakan perbuatan kriminal dan masuk ranah pidana, kami dorong pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas,” ucap Akbar, Minggu, (06/07/25).

Dari hasil penelusuran CCW dilapangan, terdapat salah satu lokasi yang melakukan penambangan tanah urug ilegal di Dusun Lacori, Desa Towalida, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulsel.

” Parahnya tanah ilegal ini digunakan oleh PT. Karya Bangun Sendiko sebagai material proyek yang menggunakan anggaran negara,” cetusnya

Akbar menambahkan, CCW kabupaten Wajo akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan aktivitas penambangan tersebut.

” Dalam waktu dekat kami akan masukkan laporan ke APH, ini sebagai bentuk penolakan atas kerusakan yang akibatkan oleh ulah penambang.” Tegas, Ketua CCW Wajo

Sementara Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul saat dikonfirmasi media ini, mengaku akan segera melakukan pengecekan terhadap kegiatan tambang yang dimaksud.

” Sudah saya perintahkan kanit tipidter untuk mengecek tempat yang diduga penambangan tanah urug.” Tulis, Kasat Reskrim melalui pesan Whatsapp, Minggu, (06/07/25).

Diketahui, kegiatan pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Begitu juga dengan pasal 161 yang mengancam hukuman yang sama bagi setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang ilegal.

Sementara itu, pasal 164 KUHP juga mengatur tentang kejahatan menerima atau membeli hasil penambangan tanpa izin dari pemerintah yang juga dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

PDAM Makassar