SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Kabar baik bagi warga Kota Makassar yang menempati rumah tidak layak huni. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali mendapat perhatian setelah Anggota DPR RI Komisi V, Hamka B. Kadi, meresmikan hasil program bedah rumah di Kelurahan Bontorannu, Makassar, Sabtu (5/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hamka B. Kadi menyampaikan bahwa Kota Makassar mendapat kuota 3.000 unit rumah untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas tempat tinggal agar menjadi rumah yang lebih layak, sehat, dan aman.
“Program BSPS ini adalah upaya pemerintah meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah, agar bisa lebih sejahtera dan hidup sehat bahagia bersama keluarga,” kata Hamka.
Syarat Bedah Rumah BSPS 2026 Dipermudah
Selain kuota ribuan rumah, perhatian warga juga tertuju pada persyaratan bantuan bedah rumah. Hamka menyebut pemerintah tengah memberikan kemudahan dalam proses pengusulan penerima bantuan.
Warga tidak harus memiliki sertifikat tanah untuk mengakses program tersebut. Surat keterangan dari lurah mengenai kepemilikan atau alas hak tanah dan bangunan yang ditempati dapat menjadi bagian dari persyaratan.
“Ke depan syarat bantuan akan lebih dipermudah. Tidak harus memiliki sertifikat tanah, cukup Surat Keterangan dari Lurah mengenai kepemilikan atau alas hak tanah dan bangunan yang ditempati,” ujarnya.
Nilai bantuan juga disebut akan dinaikkan menjadi Rp23 juta.
Lurah Diminta Segera Data Rumah Tidak Layak Huni
Dengan adanya kuota 3.000 unit bedah rumah di Makassar, Hamka meminta pemerintah kelurahan bergerak cepat melakukan pendataan warga yang memenuhi kriteria.
Data yang akurat dinilai penting agar bantuan BSPS dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Di Kelurahan Bontorannu sendiri, Lurah Ishaq, S.E., mengungkapkan masih terdapat sejumlah titik yang memiliki rumah tidak layak huni, terutama di wilayah RW 01 dan RW 02.
Namun, pemerintah kelurahan juga menghadapi persoalan status lahan. Sebagian rumah warga diketahui berdiri di atas lahan milik PT GMTD.
Aturan BSPS Terbaru Lebih Fleksibel
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdullah, S.T., menjelaskan adanya perubahan aturan dalam pelaksanaan program BSPS.
Jika sebelumnya pelaksanaan mengacu pada Kepmen PKP Nomor 10 Tahun 2025, kini aturan diperbarui melalui Kepmen PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Menurut Abdullah, ketentuan terbaru membuat persyaratan teknis lebih sederhana.
“Persyaratannya sekarang lebih sederhana, cukup satu komponen yang terpenuhi—misalnya perbaikan atap saja—namun tetap memperhatikan secara keseluruhan kondisi Aladin, yakni atap, lantai, dan dinding,” jelasnya.
Warga Bontorannu Rasakan Manfaat Bedah Rumah
Program BSPS memberikan perubahan nyata bagi penerima manfaat. Salah satunya Hasniah Dg. Lino, warga Bontorannu.
Ia mengaku bersyukur setelah rumahnya mendapatkan bantuan perbaikan.
“Sangat senang ada program ini. Dulu rumah saya dindingnya penuh tambalan seng dan plastik, atapnya bocor di mana-mana. Tapi sekarang Alhamdulillah, sudah rapi dan terasa lebih sehat,” tuturnya.
Peresmian rumah hasil program BSPS dilakukan secara simbolis melalui pengguntingan pita oleh Hamka B. Kadi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator BSPS Kota Makassar Aswanni, Tim Pendamping Tingkat Kelurahan Andi Ismi, jajaran ketua RT/RW, serta warga Kelurahan Bontorannu.









