Ketua LSM KOBAR Mempertanyakan Dasar Hukum Perubahan Calon Kades Temmabarang yang Lolos

Pemprov-Sulsel PDAM-Makassar

SUARACELEBES.COM, WAJO – Melihat pengumuman yang dikeluarkan oleh PPKD Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Ketua LSM KOBAR INDONESIA Wahyu mempertanyakan apa dasar hukum perubahan calon yang lolos, Kamis (05/10/2023).

Wahyu mempertanyakan bahwa Ini adalah inkonsistensi dari sebuah lembaga resmi yang dibentuk dan mempunyai ketetapan hukum tetap.

“Menilik hasil ini tidak menutup kemungkinan hasil yang di hasilkan nanti kedepannya juga tidak konsisten,” ucap Wahyu.

Lanjut Wahyu, jelas baginya ini adalah tindakan melawan hukum, apabila tidak ada dasar hukum yang kuat terkait perubahan keputusan ini.

Sementara pihaknya juga menyusun delik aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kejadian ini.

“Agar tidak akan muncul nanti alasan dan dasar hukum perubahan SK. Kita tunggu hasilnya nanti,” tutup Wahyu.

Bapenda-makassar
Banner-nasdem
capil-makassar