SUARACELEBES.COM, MAKASSAR –
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok (Bapok) di Kota Makassar.
Kegiatan pemantauan ini menyasar pasar-pasar tradisional dan toko modern. Dimulai pada 7 Februari hingga Maret 2023.
Adapun unsur tim yang tergabung dalam pemantau harga dan ketersediaan bahan pokok ini. Di antaranya, Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Dinas Ketahanan Pangan Makassar.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Satpol PP Makassar, Kodim 1408/BS, dan Perumda Pasar Makassar.
Di mana, pemantauan harga ini dibagi menjadi lima tim. Tim pertama, pemantauan harga menyasar pasar sentral, pasar sentral dan toko modern; Tim kedua di pasar terong, pasar Sawah dan toko modern.
Tim ketiga, di pasar Pa’baeng-baeng, pasar Parang Tambung dan toko Moderen; Tim keempat pemantauan bahan pokok dilakukan di Pasar Sambung Jawa, Pasar Maricaya dan toko modern; dan Tim kelima pemantauan dilakukan di Pasar Daya, Pasar Panakkukang dan toko modern terdekat.
Untuk toko modern sendiri, tim pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok menyasar tokoh penyedia bapok terdekat dari pasar tradisional yang dikunjungi.
“Jadi (untuk toko modern jauh dari pasar tradisional) ada sample ditetapkan berdasarkan analisa dan konsultasi dengan pihak terkait,” ucap Kepala Disdag Makassar Arlin Ariesta, kepada Pedomanrakyat.com, Makassar, Selasa (7/2/2023).
Arlin Ariesta mengatakan bahwa, Pemkot Makassar melakukan Pemantauan harga bapok ini dalam rangka untuk mengetahui disparitas (perbedaan) harga di tingkat pasar.
“Sekaligus sebagai langkah komunikasi efektif kepada pedagang agar tidak menaikkan harga diatas harga keekonomian bahan pokok sekaligus memantau kelancaran rantai pasok bahan pokok sampai tingkat pengecer,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun tugas tim pemantau harga nantinya, yakni melaksanakan pemantauan harga dan Ketersediaan Bahan Pokok pada lokasi yang telah ditetapkan.
“Melakukan komunikasi efektif kepada para pedagang terkait ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting,” tutur Arlin.
Selanjutnya, menyampaikan laporan pemantauan harga pada secretariat Garda Pengendali Inflasi paling lambat pukul 12.00 WITA dan melaksanakan tugas penuh tanggung jawab.(*)