SUARACELEBES.COM, MAKASSAR –
Tahfidz Land Maros kavling siap bangun yang dikelola oleh PT Panrita Syariah Land, pengembang property yang berkantor di BTP Blok AE 899 Kota Makassar bermasalah karena lahan yang dibebaskan untuk mengelola kawasan islami tersebut sebelumnya telah dibebaskan/ dibeli oleh Jusmin Dawi.
Menurut Rahmat Kurniawan SH, kuasa hukum dari keluarga Jusmin Dawi terdapat 13.2 Ha yang terdiri dari 8 sertifikat pada lokasi tersebut
“Itu merupakan lahan milik Klien Kami yang dibeli pada tahun 2009. Ada keluarga makelar yang mengambil untung double (Ayah dan Anak) yang berperan selaku pengurus pembebasan dalam kasus jual beli lahan tersebut,” kata Rahmat Kurniawan, Sabtu (07/08/2021).
“Jadi keluarga tersebut, dimana ayahnya telah menerima uang penjualan lahan dan mengurus AJB dari para pemilik lahan kepada Klien Kami pada tahun 2009, sementara anaknya melakukan pengurusan penjualan serta menerima pembayaran dari pihak pengembang property yang membangun Tahfidz Land belakangan ini,” jelasnya
Terkait hal ini Rahmat Kurniawan
sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum dengan menggugat di Pengadilan negeri Maros serta melakukan pelaporan pidana dalam waktu dekat, sebab 13.2Ha tanah pada lokasi tersebut merupakan hak kliennya yang telah dibeli pada tahun 2009.
“Ini zalim, harus dituntut tidak akan berkah sebuah bisnis yang merampas hak orang lain, tutupnya dalam release yang diterima hari ini,” ujarnya
Warga sulsel, khususnya di Makassar, Maros dan sekitarnya diharapkan berhati – hati dalam menginvenstasikan keuangannya agar lebih cermat agar tidak mendapat permaslahn dikemudian hari.(*)









