banner dprd mkassar
DAERAH  

Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, AD Kini Menyandang Status Tersangka

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR –
Oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AD telah di tetapkan sebagai tersangka. hal tersebut di benarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo saat di Konfirmasi melalui Via WhatsApp. Jumat (07/01/2022).

Diberitakan sebelumnya, Polres Gorontalo Kota menetapkan AD sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Gorontalo.

Dalam pemberitaan sebelumnya juga Suslianto, penasehat hukum Rusli Habibie pun memastikan, tidak ada interfensi dan penetapan tersangka adalah murni hak penyidik kepolisian.

Dalam rilis resminya, Suslianto mengatakan penetapan tersangka terhadap AD yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu, dilakukan penyidik berdasarkan aduan pelapor tentang dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan AD ke Polres Gorontalo Kota.

Kemarin, Kamis (06/01/2022) AD mendatangi Polda Gorontalo untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Try Cahyono membenarkan perihal penetapan status tersangka AD dalam kasus tersebut.

“AD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 Desember 2021 lalu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Gorontalo, terkait statemennya yang selanjutnya dimuat dalam pemberitaan di salah satu media online Gorontalo bulan juni yang lalu,” Terang Kabid Humas Polda Gorontalo.

Mantan Kapolres Kabupaten Bone Bolango itu menjelaskan bahwa AD telah melanggar Pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 1 KUHP.(*)

PDAM Makassar