SUARACELEBES.COM, GOWA – Pasca-Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa tentang pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang, isu baru kembali digulirkan.
Isu baru yang dihembuskan kubu Husniah Talenrang, yakni tudingan dugaan sabotase surat MA yang dinilai tidak sampai ke tangan melalui PT. Pos. Dalihnya, surat tersebut harusnya diterima sebelum ada putusan, agar ada ruang atau kesempatan memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat di MA.
Hanya saja jauh sebelum MA mengeluarkan putusan atau sebelum DPRD memasukkan usulan pemakzulan, Husniah sudah diberi ruang dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi di Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Saat itu, Pansus mengundang resmi Husniah untuk memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas berbagai pokok pembahasan dalam Pansus Hak Angket. Mulai dugaan perbuatan tercela, pemutusan beasiswa, hingga persoalan seragam gratis sekolah yang diduga ada tindak pidana korupsi.
Di sidang hak angket ini, jawaban atau klarifikasi langsung Husniah sangat dibutuhkan, agar menjadi bahan pertimbangan anggota Pansus sebelum memutuskan rekomendasi. Namun, ruang dan kesempatan tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Husniah.
Meski Husniah sempat hadir, namun yang bersangkutan memilih meninggalkan ruang sidang Pansus sebelum para anggota Pansus menanyakan langsung mengenai berbagai permasalahan dan keterangan saksi lain ke Husniah.
Begitu pula saat rapat paripurna DPRD untuk memutuskan rekomendasi secara resmi, Husniah juga di undang dan diberi kesempatan untuk menanggapi hasil rekomendasi atau sikap resmi DPRD. Namun ruangnya memberikan klarifikasi sudah tidak ada lagi, karena rapat paripurna sisa pengambilan keputusan.
Terkait keputusan MA yang menerima permohonan pemakzulan Bupati Gowa, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh DPRD dengan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memproses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah secara resmi.
“Kami ajukan suratnya ke Kemendagri. Surat ini untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan seluruh permohonan DPRD. Dan tentunya (surat ke Kemendagri) berdasarkan dari hasil rapat para pimpinan DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/26).
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menuturkan, sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Gowa memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan hasil putusan MA tersebut secara resmi kepada (Kemendagri).
Jika selama 14 hari dari batas waktu yang ditentukan tidak ditindaklanjuti DPRD, maka sesuai regulasi itu bisa berpindah kewenangan ke Pemerintah Provinsi untuk menyampaikan ke Kemendagri.
Begitu pun misalnya bila tidak dilaksakanakan oleh Pemprov dalam 14 hari berikutnya, maka langsung ditetapkan sendiri oleh Kemendagri untuk pemberhentian secara resmi sebagai bupati.









