banner dprd mkassar

Wakil Dekan UMM: Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan Sudah Ideal dalam Sistem Kriminal Justice

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR,- Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim Makassar, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, SH, MH, memberikan tanggapan terkait perbincangan di kalangan praktisi hukum mengenai rancangan Undang-Undang KUHP yang mengusulkan agar institusi kejaksaan diberi kewenangan untuk melanjutkan sekaligus menghentikan perkara tindak pidana.

Dr. Andi Arfan menegaskan, jika usulan tersebut diberlakukan, maka sebagian kewenangan kepolisian—yang selama ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana serta memiliki wewenang untuk menghentikan suatu perkara—akan ikut tergeser. Menurutnya:

“Tentunya jika itu terjadi berarti sebagian kewenangan kepolisian yang selama ini kita ketahui bahwa tugas utama kepolisian itu adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan hal terkait dengan perkara tindak pidana yang tentunya juga melekat satu kewenangan untuk menghentikan perkara tersebut.”

Lebih lanjut, beliau menyoroti bahwa perubahan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan—dua institusi yang sama-sama berperan sebagai penegak hukum. Menurut Dr. Andi Arfan, hal ini perlu dikaji kembali secara objektif karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan tujuan utama sistem hukum untuk memberikan kepastian.

“Yang kedua tentu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sedangkan kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan hukum adalah kepastian hukum, maka menurut saya tentu untuk saat ini antara kewenangan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan posisinya untuk saat ini dan sudah berjalan sejak lama,” ujarnya.

Beliau menekankan bahwa mekanisme kerja yang telah berjalan selama ini—di mana kepolisian menangani penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan melakukan penuntutan dengan menelaah berkas penyidik untuk memastikan kesiapan berkas di pengadilan—telah berjalan dengan baik. Bila berkas belum lengkap, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik.

“Yang paling terpenting menurut saya dalam penegakan hukum ini adalah hukum dijalankan dengan profesional dan berintegritas, jadi saya kira untuk kewenangan ini sudah ideal, yang mana kejaksaan selama ini sangat strategis dengan berkas penyidik yang diserahkan ke pengadilan diteliti oleh jaksa dan jika tidak lengkap akan dikembalikan ke penyidik. Sehingga sekali lagi menurut pandangan hukum saya, criminal justice saat ini sudah cukup ideal,” tutup Dr. Andi Arfan Sahabuddin.

Dengan pernyataan tersebut, Dr. Andi Arfan menegaskan pentingnya mempertahankan keseimbangan dan kejelasan tugas antara kepolisian dan kejaksaan untuk menjaga kepastian hukum serta efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

PDAM Makassar