banner dprd mkassar

Shalat Idul Fitri 1445H Dipusatkan di Lapangan Andi Makkasau Sesuai Putusan Pemkot Parepare

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, PAREPARE – Hasil rapat Forkopimda Kota Parepare pada 3 April 2024 di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, telah memutuskan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah tahun 2024.

Di antaranya yang diputuskan adalah tempat pelaksanaan salat Idul Fitri yang dipusatkan di Alun-alun Lapangan Andi Makkasau, Kecamatan Ujung, dan beberapa lapangan di setiap Kecamatan yang dibuka untuk pelaksanaan salat Id yang diperkirakan jatuh pada Rabu (10/4/2024).

Masing-masing di Kecamatan Bacukiki Barat dilaksanakan di Lapangan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki di Lapangan Lemoe, dan Kecamatan Soreang di Lapangan Brigif 11/Badik Sakti.

Dalam rapat juga diputuskan, masjid yang terletak di sekitar lapangan yang ditentukan itu, untuk sementara tidak digunakan dalam pelaksanaan salat Id.

Masjid itu antara lain Masjid Terapung BJ Habibie yang tidak jauh dari Lapangan Sumpang Minangae, Masjid Raya yang berdekatan Lapangan Andi Makkasau, dan masjid lainnya yang berdekatan lapangan yakni Masjid Al Manar, Masjid Nurul Huda, Masjid Agung KH Abdul Rahman Ambo Dalle, Masjid Al Azhar Islamic Centre, Masjid Ar Rafiq Sumpang Minangae, dan Masjid Al Amin Lompoe.

“Jadi rapat Forkopimda memutuskan bahwa Masjid Terapung tidak melaksanakan salat Id, karena kegiatan salat id dilaksanakan di Lapangan Sumpang dan Lapangan Andi Makkasau,” kata Sekda Kota Parepare, Muh Husni Syam.

“Dalam rapat Pak Wali Kota menyampaikan silakan kalau sesuai kebiasaan yang telah dilakukan bila ada lapangan terbuka dekat masjid, maka diutamakan lapangan. Jadi bukan Pak Wali yang memutuskan itu, tapi usulan peserta rapat dalam hal ini Forkopimda,” ungkap Husni Syam.

Husni mengaku, hasil rapat Forkopimda yang membahas segala hal sekaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, termasuk dalam hal pelaksanaan salat Id itu sudah disampaikan kepada para Camat se-Parepare melalui surat sejak 3 April 2024, untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat.

Hal sama diungkap Asisten I Setdako Parepare, Dede Harirustaman, bahwa ketentuan salat Idul Fitri dilaksanakan di Lapangan Andi Makkasau, Lapangan Sumpang, Lapangan Lemoe, dan Lapangan Brigif, berdasarkan keputusan hasil rapat Forkopimda.

“Harapan kami selaku Pemerintah Daerah Kota Parepare kita bersatu menjalin silaturahmi berkumpul bersama melaksanakan salat Idul Fitri bersama,” harap Dede.

Dede menambahkan, adapun bila cuaca tidak memungkinkan atau hujan, khusus di Lapangan Andi Makkasau dipersiapkan Masjid Raya sebagai tempat pelaksanaan salat Id. Sementara untuk Kecamatan lain dipersiapkan masjid menjadi penanggung jawab pelaksanaannya.

“Sesuai penyampaian beberapa masjid yang ditutup untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, kami berharap kita menyatu bersama-sama melaksanakan hari kemenangan kita sesuai tempat yang telah kami informasikan. Mohon maaf lahir dan batin, semoga kita semua tetap bersatu dalam bingkai hari yang fitri,” tandas Dede.(*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU