banner dprd mkassar

ASP : Dewan Harus Cermat Bahas Ranperda Zonasi Pesisir Sulsel

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR -Rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sulawesi selatan hingga saat ini belum juga disahkan menjadi perda oleh pansus DPRD. Sejak diinisiasi oleh pemerintah provinsi Sulsel pada awal tahun 2017, ranperda ini terus mendapat kritikan dari masyarakat dan CSO, hal ini pulalah yang membuat pembahasan ranperda RZWP3K Sulsel terus mengalami polemik, sehingga pembahasan ranperda terus mengalami penundaan.

Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) kembali memberi perhatian pada ranperda RZWP3K Sulsel. Aliansi yang beranggotakan WALHI Sulsel, FIK Ornop, LBH Makassar, Solidaritas Perempuan AM, ACC Sulawesi, Lapar Sulsel, Blue Forest, dan lain-lain ini kembali mengeluarkan catatan awal tahun terkait ranperda ini. Mereka mewarning DPRD Sulsel agar cermat membahas rancangan perda zonasi pesisir Sulsel.

Sebagaimana kritikan yang dikemukakan oleh Direktur WALHI Sulsel, Asmar Exwar, bahwa RZWP3K merupakan payung hukum bagi pemprov dalam mengelola pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan, namun pembahasan dan alokasi ruang pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdapat di ranperda zonasi pesisir Sulsel berupaya melegitimasi kondisi existing yang bermasalah, seperti lokasi tambang pasir laut dan reklamasi.

“Lokasi Reklamasi seluas 3.133,29 Ha dan tambang pasir laut yang dialokasikan dalam ranperda seluas 26.262,54 Ha memiliki potensial dampak besar terhadap lingkungan dan wilayah kelola masyarakat. Lokasi pencanangan tambang pasir laut dan reklamasi juga merupakan zona budidaya dan wilayah tangkap nelayan tradisional,” kata Asmar, melalui rilis yang dikirim Walhi Sulsel, Rabu (10/11/2017)

Sementara menurut catatan Direktur Blue Forest, Yusran Nurdin Massa, singkronisasi alokasi ruang pada ranperda RZWP3K dengan RTRW Makassar harusnya mengacu pada prinsip keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir. Seharusnya RZWP3K tidak mengakomodir alokasi ruang reklamasi pada RTRW

Selain itu, perwakilan Solidaritas Perempuan AM, Suryani menerangkan bahwa pembahasan dan penyusunan reanperda RZWP3K tidak melalui proses partisipatif, terkhusus masyarakat pesisir dan CSO, sebagaimana diatur dalam peraturan tentang penyusunan peraturan perundang-undangan. Hasilnya, Ranperda RZWP3K hanya mengakomodir kepentingan bisnis seperti terlihat pada alokasi ruang reklamasi dan tambang pasir laut.

Dengan demikian, menurut Kordinator FIK Ornop, M Asram Jaya, pansus ranperda RZWP3K Sulsel kedepan harus melibatkan secara aktif masyarakat pesisir dan CSO dalam proses pembahsan dan pengambilan keputusan. “Saya tekankan bahwa RZWP3K ini adalah aturan tentang pengelolaan laut sulsel, dengan demikian aturan ini tidak boleh merusak, apalagi menghilangkan penghidupan nelayan,” ucap M Asram Jaya.(*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU